Penyelesaian Lahan Bermasalah Belum Tuntas

BELUM TUNTAS : Lahan bermasalah di KEK Mandalika Lombok Tengah yang belum juga tuntas. Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menargetkan segera menyelesaiakannya (Sigit Setyo/Radar Lombok)

MATARAM— Lahan bermasalah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)  Mandalika yang luasnya 109 hektar belum semuanya tuntas.

Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kapolda NTB Brigjen Pol Firli mengatakan, kerja tim yang dipimpinnya  hampir  tuntas. Masyarakat yang menggunakan lahan negara disana akan  diberikan uang kerohiman. ”Segera diimplementasikan,” katanya  bertemu gubernur  untuk melaporkan progress kerja tim, Rabu kemarin (15/3)

Besaran uang kerohiman menurut Firli  tidak ada perubahan. Besaran uang kerohiman ini sudah ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per are. Saat ini pihaknya tinggal mempersiapkan administrasi seperti data nama pemilik atau pengguna lahan, luas dan jumlah uang kerohiman yang akan diterima. Setelah dokumen administrasi lengkap termasuk berita acara, maka PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) akan langsung melakukan pembayaran. “Yang harus dipahami ini uang kerohiman karena lahan itu bukan milik mereka, lahan itu milik negara sehingga tidak ada istilah ganti rugi,” ucapnya.

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Diperjelas terkait progress hasil kerja tim, Firli mengakui jika belum semua lahan sengketa tersebut clear and clean. Sampai saat ini, masih ada beberapa titik yang belum tuntas. “Dari 109 hektar lahan bermasalah, masih ada titik-titik yang belum. Saya tidak perlu sebutkan titik-titik mana saja,” kata Firli.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Lias Belum Jelas

Ditargetkan, akhir bulan Maret ini semua persoalan administrasi bisa tuntas. Dengan begitu, maka awal April sudah bisa dilakukan pembayaran. Meskipun begitu, Firli tidak berani memastikannya 100 persen bahwa semua sudah beres pada bulan April. Apalagi masih ada lahan yang bermasalah dan belum ada titik temu.

Terkait dengan adanya lahan yang diklaim oleh lebih dari 1 orang, Firli menilai itu sah-sah saja. Satu hal yang pasti, semua lahan di KEK Mandalika merupakan milik negara. “Kalau ada yang gugat perdata, yang namanya perdata itu uji materiil. Anda mengaku pemilik lahan,ada tidak dokumennya,” jawab Firli.

Untuk mempercepat proses pembayaran, hari  ini (16/2) tim penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika bersama gubernur  akan berangkat ke Jakarta termasuk juga dengan ITDC untuk menemui Menteri Koordinator (Menko) Maritim Luhut Pandjaitan.

Baca Juga :  Pembeli Berkurang, Lebih Ramai Pasar Swasta

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov NTB H Yusron Hadi yang ditemui usai pertemuan, sampai saat ini lahan bermasalah di KEK Mandalika yang luasnya 109 hektar belum semuanya tuntas. “Masih ada lahan yang belum, berapa itu ya tim teknis lah yang tahu,” terangnya.

Lahan seluas 109 hektar memang diklaim oleh masyarakat setempat. Padahal lahan tersebut merupakan milik negara. Pemprov berharap semua masyarakat bisa menyadari pentingnya masalah ini bsia segera dituntaskan. “Pihak-pihak yang masih klaim segera punya kesadaran,” katanya.

Gubernur sendiri, kata Yusron, sangat mengapresiasi hasil kerja tim meski pekerjaannya belum tuntas. Masalah sengketa lahan KEK Mandalika yang telah berlangsung hamper 30 tahun akhirnya akan segera bisa dituntaskan dengan baik.

Pemprov juga mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama  dan bersama-sama menyongsong pembangunan Mandalika Resort. “Ini pertemuan terkait, tuntas sudah. Gak aka nada lagi rapat-rapat di daerah. Makanya kita minta masyarakat yang belum sadar agar segera. Karena besok akan ada pembicaraan di Jakarta soal tekhnis pembayaran,” ucap Yusron. (zwr/gal)

Komentar Anda