MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram masih kesal dengan penyelenggara motocross grand prix (MXGP) di Sirkuit Selaparang, Rembiga, Kota Mataram, awal Juli lalu. Penyebabnya masih sama, soal penyelenggara yang dinilai tidak patuh dengan laporan penjualan tiket MXGP. Dimana jumlah penjualan tiket tersebut, menjadi hak untuk pemasukan Kota Mataram dari pajak daerah.
Karena tidak kooperatif, penyelenggara MXGP disebut berpotensi wanprestasi atau ingkar janji, karena tidak melaporkan jumlah penjualan tiket yang sebenarnya ke Pemkot Mataram. “Karena ini berkaitan dengan pajak, ya bisa saja dia (penyelenggara) wanprestasi,” kata Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Rabu (14/8).
Disinggung mengenai terlalu dini pihak Inspektorat menyebut adanya potensi wanprestasi. Karena kalau wanprestasi itu harus ada perjanjian hitam diatas putih yang menjadi acuan. Sementara dengan penyelenggara MXGP, Pemkot Mataram tidak ada perjanjian apapun.
Menjawab pertanyaan ini, Nelly mengatakan penyelenggara MXGP yang tidak melaporkan penjualan tiket sesuai kondisi sebenarnya, dinilai sudah wanprestasi. “Itu jadi bukti kan, dan kita tidak bisa merealisasikan target, yang salah satunya dari MXGP itu. Mereka juga tidak kooperatif dan tidak mau dengan alasan-alasan yang klise. Karena itu kan jadi target PAD kita juga,” tandasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan, sebagai bagian dari ketegasan Pemkot Mataram. Kota Mataram tidak ingin banyak berargumentasi soal tiket MXGP. Penyelesaian masalah tiket MXGP kata Nelly, bergantung pada penyelenggara.
Penyelenggara disebutnya harus bisa menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Inspektorat pun memastikan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada BKD untuk menyelesaikan persoalan tiket penonton MXGP.
“Kalau memang Pak Sekda memerintahkan, kita ikut ya. Penyelenggara harus memberikan kita data untuk segera diaudit atau dihitung,’’ ungkapnya.
Terkait Inspektorat yang akan melakukan audit, Nelly mengatakan tidak hanya Inspektorat Kota Mataram saja yang bisa melakukan audit terhadap penjualan tiket MXGP, tetapi juga Inspektorat Provinsi NTB. “Bisa saja itu nanti,” imbuhnya.
Soal perlu tidaknya PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku penyelenggara MXGP dipanggil atau diundang, masih diupayakan oleh BKD Kota Mataram. Tetapi pada saatnya nanti saat diperlukan, Inspektorat siap untuk melakukan pemanggilan. “Kalau kami siap saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin mengatakan, perwakilan penyelenggara MXGP sudah datang memenuhi undangan BKD untuk diklarifikasi.
Penyelenggara dari PT SEG membawa laporan penjualan tiket yang terjual. Namun laporan tersebut ditolak oleh BKD, karena masih sangsi dengan kondisi di lapangan. BKD tegas menyampaikan ke penyelenggara, bahwa boleh saja untuk menggratiskan tiket MXGP ke masyarakat, tetapi setiap tiket yang digratiskan tetap dikenakan pajak hiburan oleh BKD.
“Iya boleh saja tiketnya digratiskan, tapi tanggungan pajaknya jangan digratiskan. Itu harus ditanggung penyelenggara pajaknya. Seperti itu yang disampaikan oleh teman-teman ke mereka. Tadi sudah dijawab, penyelenggara akan memperbaiki dan memasukkan laporan tiket secara resmi dalam bentuk SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah). Karena dia kemarin menyelenggarakan ini tanpa melapor ke kita, dengan alasan tiket dicetak di luar daerah, dan tidak ada jeda waktu antara pencetakan tiket dan penyelenggaraan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT SEG ketika dikonfirmasi koran ini terkait persoalan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (gal)