Penyegelan Reklame Penunggak Pajak Terus Berlanjut

DISEGEL: Pihak BKD Kota Mataram terus melakukan penyegelan baliho reklame yang masih menunggak pembayaran pajak maupun yang tidak berizin di berbagain sudut Kota Mataram. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram kembali menyegel sejumlah baliho reklame. Penyegelan dilakukan terhadap baliho reklame yang menunggak pembayaran pajak. Selain itu juga baliho yang diduga bodong alias tak berizin.

Spanduk putih bertuliskan “objek pajak ini ditutup karena belum membayar pajak daerah dan atau tidak memiliki izin” langsung dipasang petugas untuk menutupi baliho reklame. “Seperti janji kami kemarin. Penyegelan baliho reklame yang menunggak pembayaran pajak maupun yang tidak berizini kami segel,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmada Amrin di Mataram, kemarin.

Penyegelan dilaksanakan hari Jumat lalu (2/7), menyusuri penunggak pajak di Jalan Udayana dan Jalan Adi Sucipto. Lalu hari Sabtu berlanjut dengan menyegel baliho reklame disejumlah titik. Seperti di Jalan Catur Warga, Timur Kantor Lurah Mataram Barat. Baliho Reklame Ricky Smart Phone juga turut disegel. Kemudian berlanjut ke Selagalas dengan menyegel baliho reklame di depan Plaza Bangunan. Penyegelan berakhir di Pertigaan Pasar Bertais. “Kita hanya libur di hari Minggu untuk penertiban ini. Di jalan Udayana juga kita tempel (segel) di sana,” tegasnya.

Amrin mengatakan sudah cukup upaya persuasif yang selama ini dikedepankan. BKD pun cukup jengah dengan ulah penunggak pajak maupun baliho reklame yang bodong. Karena itu, BKD sudah menyiapkan data untuk mensegel seluruh reklame yang tidak punya ittikad baik menyelesaikan kewajibannya. “Kita hanya libur di Hari Minggu untuk penyegelan ini. Kita lanjut untuk penertiban. Datanya sudah kita siapkan. Termasuk yang belum berizin kita tempel semuanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hari Ini Insentif Nakes Dikes Dicairkan

Dia mengatakan, jika sebelumnya BKD menindak tegas penyelenggara atau perusahaan reklame penunggak pajak dan belum berizin. Tapi juga menindak lokasi atau tempat reklame yang melanggar ketentuan ditindak tegas. “Semuanya itu sekarang kita tertibkan,” terangnya.

Dia mencontohkan ada satu kantor yang seluruh gedungnya dicat untuk reklame. Praktik ini menurutnya sudah melanggar ketentuan. Karena yang diperbolehkan adalah untuk ukuran 1 meter x 2 meter. “Kalau lebih dari itu. Dia berkewajiban sebagai wajib pajak reklame. Jadi kita bisa dengan mudah melihat mana usaha yang seperti itu. Sekarang Rata-rata dia cat gedungnya pakai nama usahanya. Itu sudah reklame dan akan kita tertibkan,” terangnya.

Tindakan tegas BKD bukan hanya bertujuan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi juga menertibkan pemasangan baliho di ibu kota. “Hari Senin (hari ini) kita lanjutkan untuk menertibkan reklame yang menempel di toko-toko itu. Semua akan kita tertibkan,” jelasnya.

Amrin lalu mengimbau kepada seluruh pengusaha dan lainnya untuk mengikuti ketentuan yang ada. Selain pajak reklame yang harus dibayarkan. Juga haru mengurus izin. Jika tidak, BKD langsung menindak tegas baliho reklame yang melanggar ketentuan. “Kan malu juga dia nanti kepada pemasang iklan. Orang sudah pasang tapi disegel petugas. Jadi ikuti ketentuannya dan bayar pajaknya. Itu kan pembayarannya sudah di depan ditarik kepada pemasang,” jelasnya.

Baca Juga :  Mataram dan Lobar Diklaim Masih Harmonis

Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan, pihaknya kini mengedepankan tindakan tegas, yakni dengan menyegel baliho yang menunggak pembayaran pajak. Penyegelan juga untuk yang tidak memperpanjang izin. “Karena tunggakannya sudah banyak. Kita juga ingin menertibkan baliho reklame yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, HM Zaini mengatakan, sebagai langkah dari daerah untuk melakukan optimalisasi target pajak, maka penyegelan memang harus dilakukan, dan tanpa pandang bulu. Karena membayar pajak ini merupakan salah satu kewajiban kalangan pengusaha. “Dengan adanya kesadaran kalangan pengusaha (membayar pajak), maka itu bisa menambah PAD Kota Mataram,” katanya.

Adanya pemasangan stiker penunggak pajak, tentu bisa memberikan efek jera kepada kalangan pengusaha di Kota Mataram. Sehingga mereka tidak bermain-main dengan aturan yang sudah ada dalam Perda maupun Perwal. Apalagi beberapa objek pajak reklame di Kota Mataram, tidak terlalu terdampak oleh pandemi Covid-19. Buktinya papan reklame tetap saja terisi, sehingga perhitungan pajaknya juga sudah jelas.

“Sudah jelas beberapa lokasi titik reklame di Kota Mataram, selalu penuh dan terisi. Bahkan sejak dari Pilkada tahun 2020 lalu,” singkatnya.

Senada, Anggota Komisi II lainnya, Diela Anggelia Dwi Handayai, SH, mengatakan langkah pihak BKD itu harus terus ditingkatkan. Tak hanya reklame saja, namun juga pajak restoran, hotel, maupun parkir harus terus digenjot. “Kita harapkan jangan terputus, harus berkelanjutan untuk menindak para penunggak pajak ini,” singkatnya. (dir/gal)

Komentar Anda