Penyeberangan Kapal Cepat Dinilai Rugikan Nelayan Lobster Telong Elong

Screenshot postingan Gubernur NTB Zulkieflimansyah di akun FB-nya. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Belakangan ini Gubernur NTB Zulkieflimanyah melalui akunnya mempromosikan penyeberangan kapal cepat rute Telong Elong, Jerowaru, Lombok Timur menuju Labu Lalar, Benete, Sumbawa Barat.

Gubernur menyebut, penyeberangan yang akan dibuka 10 Juni 2022 oleh Sekongkang Trans itu akan membawa impact bagi daerah.

“Ayo ramaikan, jgn sampai nggak ada penumpang terus jalur ini tutup,” tulisnya, Kamis (2/6/2022).

Terkait postingan Gubernur ini, Ketua Serikat Nelayan Independen Hasan Gauk punya pandangan berbeda.

Dalam rilisnya ia menyebut, Pemerintah sudah menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Ini merupakan perangkat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dalam implementasinya, RZWP3K harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RZWP3K dapat berupa rencana induk sektor kelautan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal ini senada dengan amanat Undang-Undang Nomoro 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa RZWP3K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana zonasi rinci di setiap zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu dalam wilayahnya. Sehingga dapat dikatakan RZWP3K merupakan instrumen pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga :  Kasus Pengisian Solar dari Tanker ke Kapal Nelayan di Perairan Telong-elong Naik Penyidikan

Untuk tingkat provinsi harus mengacu pada indikasi arahan peraturan zonasi provinsi seperti yang tertuang dalam RTRW-nya, begitu juga untuk tingkat kabupaten dan kota berlaku sama.

Nah, untuk Telong Elong lanjut Hasan, sudah menjadi Zona Budidaya Nasional. Zona Budidaya ini sudah berdarah-darah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan masyarakat pembudidaya.

Dan untuk diketahui pada 27 Mei 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Trenggono melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Jakarta guna membahas hal teknis dalam rangka mewujudkan Lombok sebagai Pusat Budidaya Lobster Nasional. “Dan sebagai bentuk komitmen kerja sama antara KKP dan Pemerintah Daerah telah ditandatangani nota kesepakatan antara Dirjen Perikanan Budidaya dan Bupati Lombok Timur terkait pengembangan perikanan dan budidaya lobster.

Untuk itu ditegaskannya, promosi penyeberangan kapal cepat dengan rute Telong Elong itu jelas akan merugikan nelayan lobster.

“Gubernur mengajak masyarakat meramaikan jalur tersebut, tanpa sadar apa yang dilakukan Gubernur NTB tersebut akan sangat merugikan nelayan budidaya lobster di Dusun Telong Elong yang mana wilayah tersebut sudah dinobatkan menjadi wilayah Kampung Lobster dan berdasarkan data Pemprov NTB, produktivitas budidaya di Kampung Lobster yang mencakup dua kecamatan antara Kecamatan Keruak dan Jerowaru Dusun Telong-elong Desa Jerowaru Lombok Timur mencapai 82.568 kilogram atau setara dengan Rp 41,28 Miliar pada tahun lalu. Sedang jumlah pembudidaya sekitar 147 kelompok dengan total lubang keramba jaring apung lebih dari 8.400 lubang,” tegasnya.

Baca Juga :  Diprotes, Rute Kapal Cepat Lombok-Sumbawa Dikaji Ulang

Hasan sendiri melihat, dalam postingan Gubernur itu ada indikasi politik yang sedang dimainkan mengingat sebentar lagi akan ada pesta politik di NTB. Janganlah kemudian masyarakat nelayan yang dikorbankan. Masih ada jalur lain yang bisa digunakan untuk penyeberangan tanpa mengganggu nelayan lobster.

“Masih ada Labuhan Haji di Lombok Timur yang bisa digunakan, pun jalur penyeberangan Telong Elong ini belum mendapat restu dari pemerintah kabupaten dan masyarakat nelayan pembudidaya, dan saya berharap Pemkab Lombok Timur memberikan peringatan yang tegas atas pelanggaran tata ruang yang dilakukan Gubenur NTB,” pungkas Sekjen DPP LSM KASTA ini. (RL)

Komentar Anda