Penyaluran Dana DBH-CHT Masih Dikaji

Assairul Kabir (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kerap mengalami keterlambatan. Itu terjadi, karena penyaluran DBH-CHT seringkali belum sesuai konsep, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pada saat ini kita masih menyusun permasalahan apa saja yang menjadi pemicu keterlambatan realisasi pada tahun sebelumnya. Dari draf–draf itu kita menemukan poin-poin yang memungkinkan keterlambatan dalam penyaluran,” ungkap Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, Assairul Kabir, Jumat (10/3).

Dikatakan, pada tahun sebelumnya DBH-CHT diusulkan oleh desa. Namun yang menjadi kendala yaitu seringkali terjadi mis komunikasi antara desa dengan masyarakat. Sehingga ada kelompok-kelompok yang kemudian merasa tidak pernah didaftar oleh desa.

[postingan number=3 tag=”lotim”]

Saat ini yang kita lakukan adalah memperkuat jaringan dan penyuluh yang ada di masing-masing desa, sehingga data yang kita terima menjadi valid. “Kalau benar petani itu tidak menanam tembakau, maka tidak akan bisa dipaksakan petani itu masuk dalam usulan penerima DBH-CHT,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Lombok Barat Temukan Dana Belanja “Haram” di SKPD

Selain itu, penyebab seringnya keterlambatan dalam penyaluran DBH-CHT pada tahun sebelumnya, masih ada petani yang berasal dari luar desa meminta surat keterangan dari desa, dan terdaftar di desa domisilinya.

“Pada tahun 2017 ini kami akan mengusulkan, dari manapun asal petani, namun kalau dia menanam tembakau di desa itu, maka dia juga diusulkan oleh desa dimana ia menanam. Sehingga tidak terjadi double area,” jelasnya.

Disampaikan, tahun 2016 luas area tembakau virginia ada sebanyak 12674,29 hektar, dengan jumlah petani mencapai 12.564 orang. Sementara untuk tembakau rajang seluas 3391,93 hektar, dengan jumlah pentani sebanyak 3.471 orang. “Dengan jumlah petani yang begitu banyak, tentu saja tak mudah melakukan verifikasi,” ungkapnya seraya berharap, semoga tahun ini bisa berkurang untuk memudahkan verifikasi.

Baca Juga :  Dana Hibah Parpol Bisa Dicairkan

Penyaluran tahun-tahun sebelumnya, petani biasanya mendapat bantuan pada akhir tahun, atau setelah petani selesai menanam. Padahal DBH-CHT ini diberikan, tujuan utamanya adalah agar bisa menjadi modal (operasional) petani untuk merawat tanaman tembakaunya, sehingga hasilnya berkualitas.

”Tapi untuk tahun 2017 ini kita akan usahakan agar bantuan diberikan pada saat petani sedang menanam tembakau, sehingga bisa dimanfaatkan dengan benar dan sesuai tujuan dimaksud,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda