Penyalahgunaan Mobil Dinas, Ombudsman Minta Bupati Beri Pembinaan ke Oknum Pejabat

Adhar Hakim (DOK RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim merespons terkait penyalahgunaan mobil dinas oleh oknum pejabat di lingkup Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (Dishublutkan) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Diketahui, mobil dinas yang seharusnya untuk keperluan dinas tetapi malah digunakan untuk kebutuhan pribadi, mengangkut barang dagangan dari Kota Mtaram. “Perbuatan tersebut tidak patut,” ujar Adhar Hakim, Jumat (20/5).

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum pejabat tersebut telah menyalahi aturan yang ada. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 Tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja, tugas pokok dan fungsi. Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja.

Baca Juga :  Senyum Danny Tanggapi Polemik Tokoh Gerindra

Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan.

Atas pelanggaran itu, Adhar Hakim meminta agar pejabat tersebut diberikan sanksi. “Bupati harus memberikan pembinaan dan menegur,” pintanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM KLU Tri Darma Sudiana mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait masalah ini. Ia berdalih bahwa belum ada laporan yang masuk ke pihaknya. “Jadi kita belum bisa mengambil tindakan,” ujarnya.

Lagipula kata Darma apa yang dilakukan oknum tersebut bukanlah pelanggaran berat. Untuk itu pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada pimpinan yang bersangkutan. “Biarkan itu diselesaikan di tingkat OPD. Kadisnya nanti yang memberikan sanksi,” jelasnya.

Baca Juga :  KASTA Minta Kejati Tegas dalam Kasus RSUD

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (Dishublutkan) KLU Faturahman menyayangkan tindakan oknum anak buahnya itu. Ia memastikan sudah mengambil tindakan tegas yaitu dengan mencabut kendaraan tersebut dari yang bersangkutan. “Kami secara kedinasan sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan dan fasilitas dinas untuk sementara ini sudah ditarik,” ujarnya.

Secara kelembagaan, Faturahman juga mengaku meminta maaf kepada Kepala Daerah dan juga kepada seluruh masyarakat Lombok Utara. “Yang bersangkutan juga sudah mengaku bersalah dan meminta maaf dan saya juga mewakili dinas meminta maaf atas kejadian tersebut,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda