
MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang berada di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU). “Proses sekarang menunggu penetapan tersangka,” tegas Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Kamis (8/5).
Siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka belum diungkap. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil penghitungan kerugian negara dari auditor diterima oleh pihak kejaksaan. “Kami juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini,” lanjutnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk dari kalangan pemerintahan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari warga setempat yang diduga menguasai lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, maupun warga negara asing (WNA) yang kini menguasai sebagian lahan di sana,” jelas Enen.
Salah satu saksi yang diperiksa penyidik adalah IA, seorang pengusaha yang membuka usaha di atas lahan seluas 65 hektare milik Pemprov NTB. Saksi lainnya adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Mawardi Khairi.
Dugaan korupsi ini mencakup periode 2021–2024, setelah Pemprov NTB memutus kontrak kerja sama pengelolaan lahan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Dalam menghitung kerugian negara, Kejati NTB melibatkan akuntan publik. Penyidikan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan aset daerah. Sejumlah pengusaha terindikasi bisa mendirikan bangunan di atas lahan tersebut setelah melakukan penyetoran sewa atau transaksi jual beli kepada oknum tertentu, bukan kepada pemerintah.
Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara karena dana yang seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong pribadi. (sid)