Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi di Lombok Tengah Menular, Pasar Hewan Ditutup

Polisi mengunjungi Kandang Kolektif Kelompok Tani Tunas Urip, Dusun Pejongah, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, dan Kandang Kolektif Kelompok Tani Raju Rame, Dusun Palak, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. (IST/POLDA NTB)

MATARAM–Ditreskrimsus Polda NTB bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah turun tangan membantu Pemerintah Lombok Tengah menanggulangi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan yang terjadi di sejumlah Kandang Kolektif Kelompok Tani Ternak.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si mengatakan, PMK ini terdapat di dua Kandang Kelompok Tani Ternak yang ada di Lombok Tengah.

Dua Kandang Kolektif Kelompok Tani Ternak yang terserang PMK yakni Kandang Kolektif Kelompok Tani Tunas Urip, Dusun Pejongah, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, dan Kandang Kolektif Kelompok Tani Raju Rame, Dusun Palak, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

“Kita akan bantu pemerintah menangani kasus PMK yang menyerang ternak para petani ini,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (12/5/2022).

“PMK ini menular, jika tidak segera ditangani, akan menyebar ke ternak yang lain,” tambahnya.

Solusi sementara yang ditawarkan Polda NTB untuk PMK ini yakni karantina hewan yang terjangkit agar tidak menyebar.

Lebih lanjut Artanto menjelaskan PMK adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus type A dari Famili Picornaviridae genus Apthohirus yang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.

Tanda klinis penyakit PMK adalah deman tinggi (39°-41°C). Keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, ternak tidak mau makan, pincang, luka pada kaki berakhir dengan lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, ternak bernafas lebih cepat.

“Situasi penyakit PMK: di Indonesia sejak tahun 1986 telah dinyatakan bebas dari penyakit PMK dan telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit PMK pada tahun 1990,” jelasnya.

“Kasus PMK di wilayah Lombok Tengah pertama kali dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan adanya hewan ternak yang diduga mengalami gejala PMK, Dinas Pertanian, Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner melakukan pengobatan dan penyemprotan pada ternak yang ada di Kandang Kolektif Kelompok Tani.

“Dari 10 persen populasi sapi potong di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, diduga mengalami gejala PMK telah dikirim 6 sampel untuk di uji lab di Balai Besar Veteriner Denpasar,” terang Artanto.

“Hasil lab terhadap 6 sampel yang dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar telah keluar 5 sampel dinyatakan positif PMK, dan 1 dinyatakan negatif dimungkinkan virus pada saat pengujian belum mencapai indikator,” paparnya.

Rencana tindak lanjut, tetap melakukan pendampingan terhadap kebijakan berupa pengebalan, pengobatan, dan penyemprotan disinfektan terhadap hewan yang diduga mengalami PMK.

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan, harga serta produk turunan daging sapi di pasaran.

Polisi juga akan melakukan antisipasi penjualan ternak sakit yang diduga mengalami PMK guna menghindari penyebaran yg lebih luas.

“KIta akan melakukan penutupan sementara pasar hewan sebagaimana Surat Edaran Bupati yang akan diterbitkan,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda