Penunjukan Pjs Lima Daerah NTB Tunggu SK Kemendagri

Lalu Hamdi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga kini masih menunggu surat penunjukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan Penjabat Sementara (Pjs) untuk lima daerah kabupaten/kota di NTB.

“Masih menunggu surat penunjukan oleh Menteri Dalam Negeri. Kita tunggu saja,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi saat dikonfirmasi, Senin (17/9).

Pemprov NTB telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai proses penunjukan tersebut. Namun, Hamdi menyebut bahwa prosesnya masih berjalan dan hingga kini belum ada kepastian mengenai siapa saja pejabat yang ditunjuk sebagai Pjs menggantikan Bupati dan Wali Kota yang maju pada Pilkada NTB 2024.

“Sudah ada komunikasi antara Pemprov NTB dengan Kemendagri, tapi memang prosesnya masih berlangsung. Kita tunggu saja SK saat sudah turun,” jelas Hamdi.

Lalu Hamdi menjelaskan bahwa Pjs yang ditunjuk Kemendagri nantinya akan mulai bekerja selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dijadwalkan akan dimulai pada 25 September 2024. “Iya, memang minggu ini, tetapi kami belum tahu pasti kapan. Yang jelas, sebelum 25 September, Surat Keputusan (SK) dari Mendagri sudah harus turun,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tak Direstui DPP, PAN Batal Usung Ruslan-GSM

Sebelumnya Pemprov telah mengusulkan 15 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemprov untuk menduduki posisi sebagai Pjs Bupati/Walikota di lima kabupaten/kota di NTB yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. Tapi Hamdi menutup rapat informasi mengenai siapa saja pejabat pemprov yang diusulkan menjadi Pjs Kepala Daerah. “Nama-nama yang diusulkan. Kita tunggu saja SK saat turun,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018, pengusulan Pjs dilakukan tujuh hari sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menekankan bahwa Pjs Bupati/Walikota hanya boleh diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di pemerintah provinsi atau perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini berarti pejabat di kabupaten/kota tidak bisa diusulkan sebagai Pjs.

Baca Juga :  Jalan Baru, Mimpi Nurhidayah untuk Lombok Barat yang Lebih Cerah

“Proses pengusulan sedang berlangsung. Sudah ada 15 nama pejabat eselon II yang dipersiapkan di NTB,” jelasnya.

Eks Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ini berharap ada dukungan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian posisi strategis ini.

Pasalnya dengan 5 pejabat eselon II yang bakal menjadi Pjs Bupati dan Walikota untuk mengisi kekosongan lima kepala daerah. Maka akan bertambah pula jabatan sterategis yang lowong di lingkup Pemprov NTB. “Iya kita harus isi sesuai dengan peraturan. Pjs itu harus dari provinsi. Kalau semuanya itu diambil dari provinsi. Mudah-mudahan nanti ada suport dari Kementerian,” bebernya. (rat)

Komentar Anda