Penunggak Pajak Terancam Disandera

Penunggak Pajak Terancam Disandera
IMBAUAN: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak menggelar konfrensi pers untuk mengimbau para penunggak pajak segera membayarkan pajaknya.(DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak NTB mengajak masyarakat NTB untuk sadar pajak. Karena sumber penerimaan pajak itu banyak dari swasta. Salah satunya pelaku usaha di NTB. Untuk itu, perlu kesedaran dari pengusaha membayar pajak tepat waktu.

Untuk memberi jera kepada masyarakat yang menunggak pajak, Kanwil DPJ NTB akan menindak tegas dengan penyanderaan (gijzeling). Langkah ini diambil sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Mengingat telah berikan imbauan. Namun tak digubris maka dilakukan tindakan tersebut. “Gijzeling langkah terakhir yang kami lakukan, tetapi ada beberapa kriteria untuk bisa kami melakukan,” kata Kepala Kanwil DJP NTB, Tri Bowo, Senin (2/9).

Dikatakanya, langkah penyanderaan penunggak pajak ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasal 33-36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sesuai dengan ketentuan berlaku, DJP akan melakukan penyanderaan kepada wajib pajak yang telah memiliki tunggakan pajak mulai dari Rp 100 juta dan tak mengindahkan seluruh imbauan pembayaran pajak yang telah diterbitkan DJP. “Ini sinyal bahwa DJP ingin memberikan keadilan ke wajib pajak yang sudah patuh. Kami tidak segan melakukan penegakan hukum,” cetusnya.

Tri mengimbau masyarakat dapat patuh pajak. Pasalnya, beberapa waktu lalu. Salah seorang pemilik toko komputer “S” di Mataram dijadikan sandera penanggung pajak dengan inisial “HW”. Di mana dirinya terdaftar  di KPP Pratama Mataram Barat, mempunyai utang pajak sebesar Rp 21 miliar. “Kami sudah memberikan imbauan, tetapi tidak digubris. Makanya langsung saja mengambil tindak penyanderaan,” tegasnya.

Ditambahkan Kabid KPP, sejak tahun 2013, account representative (AR) KPP Pratama Mataram Barat telah melakukan imbaun persuasif pembayaran pajak dan pembetulan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2010 dan 2011. ‘’Imbuan dari AR tersebut tidak dihiraukan oleh wajib pajak. Sehingga dilakkan pemeriksaan oleh fungsional  pemeriksa pajak,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan pokok pajak dan bunga atas pajak pertambahan nilai (PPN). Pada periode ini, KKP juga telah menawarkan kepada WP untuk menggunkan fasilitas program tax amnesty tetapi tidak dimanfaatkan. Selain itu, dilakukan penyitaan dan pelelangan aset WP berupa tanah bangunan telah dilakukan dibeberapa temat. Namun tidak menucukupi untuk pelunsan utang pajaknya. “Sesuai peraturan perpajakan berlaku, penyanderaan terhadap WP dilakkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Mataram dari 8 April-15 Agustus 2019 kemarin,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda