Penumpang Pesawat Menuju NTB Bisa Pakai Antigen

PENUMPANG: Para penumpang pesawat yang berada di BIL Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Jumat kemarin (3/9). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Penumpang pesawat yang akan datang ke Provinsi NTB melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) kini semakin dipermuudah. Pasalnya saat ini jika sebelumnya syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara menuju Provinsi NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama, kini bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

General Manager PT Angkasa Pura I BIL, Nugroho Jati menegaskan bahwa, pemprov NTB melalui Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB melakukan penyesuaian terhadap syarat perjalanan udara. Adapun penyesuaian yang dilakukan ialah dengan diperbolehkannya penggunaan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan udara untuk tujuan ke Provinsi NTB. “Jika sebelumnya syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara menuju Provinsi NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama, maka sesuai SE Gubernur NTB terbaru, mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam dan kartu vaksin dosis kedua. Jika menggunakan kartu vaksin dosis pertama, tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam,” ungkap Nugroho Jati, Jumat kemarin (3/9).

Baca Juga :  Puluhan Triliun APBD Masih Nganggur 

Pihaknya menegaskan bahwa ketentuan penggunaan hasil rapid test antigen dan kartu vaksin dosis kedua tersebut hanya berlaku untuk penerbangan udara menuju Provinsi NTB. Sedangkan untuk keberangkatan dan dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4, level 3, dan level 2 di luar Provinsi NTB mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan. “Itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tersebut,” terangnya.

Pihaknya menegaskan bahwa kabar baik lainnya, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Lombok saat ini juga turun menjadi Rp109 ribu, menyesuaikan dengan ketentuan Pemerintah RI melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) pada 1 September 2021. “Sementara tarif layanan RT-PCR saat ini ditetapkan sebesar Rp 525 ribu,” tegasnya.

Baca Juga :  Prof Masnun Terpental Jadi Pj Gubernur?

Pihaknya mengaku menyambut baik dengan terbitnya kebijakan terbaru terkait persyaratan penerbangan ini. Turunnya tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR serta diperbolehkannya penggunaan rapid test antigen asalkan sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap ini diyakini dapat membuat pandemi Covid-19 bisa lebih terkendali dan mobilitas transportasi udara yang aman dan sehat dapat terwujud. “Diharapkan hal ini dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara. Sehingga trafik penerbangan khususnya di Bandara Lombok dapat perlahan meningkat,” tegasnya. (met)

Komentar Anda