Penjualan Saham Pemda Cacat Hukum

MATARAM – Upaya DPRD Provinsi NTB untuk memperbaiki prosedur penjualan  saham milik daerah di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sebesar 6 persen melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB), dinilai tidak  berpengaruh secara hukum.  Paripurna  yang dilaksanakan pada hari Rabu lalu (31/8) malah semakin memperkuat adanya pelanggaran  hukum yang telah terjadi. Pengamat hukum dari Universitas Mataram, Dr Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan, rapat paripurna persetujuan penjualan saham seharusnya dilakukan sebelum penandatanganan jual beli. “Penjualan saham tidak sah karena melanggar peraturan,” tegasnya kepada Radar Lombok Kamis kemarin (1/9).

Penandatanganan jual beli saham telah dilakukan pada akhir bulan Juni lalu. Waktu itu, tidak pernah dilakukan rapat paripurna persetujuan DPRD. Sementara dalam aturan, aset daerah yang nilainya di atas Rp 5 miliar harus mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan penjualan.

DPRD Provinsi NTB hanya pernah melakukan rapat pimpinan saja pada bulan Mei sebelum dilakukan tandatangan penjualan saham. Awalnya, pimpinan DPRD ngotot bahwa penjualan saham cukup melalui rapat pimpinan saja dan tidak perlu dibawa ke paripurna. “Persetujuan untuk kepentingan penjualan saham yang dilakukan setelah penjualan tidak berarti secara hukum,” ujar Wira.

Oleh karena itu, sampai saat ini penjualan saham masih cacat hukum karena dilakukan sebelum adanya persetujuan DPRD NTB. Pasalnya, dalam memahami hal ini perlu diperhatikan klasifikasi, ciri dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah serta mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU nomor 12 tahun 2011, UU 23 tahun 2004 jo UU 9 tahun 2015, UU 30 tahun 2014, Perpres 87 tahun 2014 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015.

Baca Juga :  Hasil Penjualan Saham Tidak Masuk RAPBD 2017

Fakta yang ada, tandatangan jual beli dilakukan sebelum mengantongi persetujuan DPRD. Meskipun saham belum dipindahtangankan, namun ketika tanda tangan dilakukan itu artinya telah terjadi proses jual beli saham. “Silahkan bisa dipahami sendiri,” tandasnya.

Pakar Hukum NTB lainnya, Prof Dr H Zainal Asikin SH, SU menyampaikan hal senada. Penjualan saham tanpa melalui persetujuan DPRD adalah cacat hukum. Bahkan Guru Besar Fakultas Hukum Unram ini juga menyoroti mekanisme penjualan saham yang tidak melalui beauty contest atau penawaran terbuka.

Penjualan saham PT DMB seharusnya melalui beauty contest. Perusahaan mana yang  memiliki penawaran tertinggi dan terbaik maka itulah yang berhak mendapatkan saham. "Tapi coba lihat sekarang, apakah itu sudah dilakukan ? Itu tidak pernah dilakukan. Bisa saja pembeli saat ini membeli dengan harga murah, ini sudah merugikan negara karena ada selisih harga dengan harga ideal.  Sekali lagi saya sarankan jangan anggap ini main-main kalau melanggar aturan," ujarnya.

Kekhawatiran Prof Asikin terkait selisih harga terjadi dalam penjualan saham. Jumlah saham PT Multi Daerah Bersaing (MDB) perusahaan patungan yang dibentuk PT DMB dan PT Multi Capital pada PTNNT sebesar 24 persen hitungan awal nilainya sekitar 500 juta dolar Amerika, apabila dirupiahkan nilainya mencapai sekitar Rp 6,5 triliun lebih dengan asumsi Rp 13.000 per dolar. Sedangkan PT DMB memiliki 6 persen dari 24 persen saham tersebut, maka jumlah uang yang akan didapat PT DMB sekitar Rp 1,6 triliun.

Baca Juga :  Tanah Pemda Digugat, Fauzan Tenangkan Warga

Sementara harga jual yang telah terjadi senilai Rp 4,25 triliun. Perbandingan antara harga perkiraan Rp 6,5 triliun dengan harga penjualan Rp 4,25 triliun tentunya memiliki selisih yang sangat besar. Begitu juga apabila dibandingkan uang yang akan diterima oleh PT DMB, hitungan kotor ada perbedaan harga mencapai Rp 600 miliar.

Sementara itu, Direktur PT DMB Andy Hadianto menanggapi santai kritikan tersebut. Andy beralasan penjualan saham sifatnya bersyarat, itu artinya meskipun telah dilakukan tandatangan penjualan saham masih belum bisa dikatakan telah dijual. “Kan penjualannya bersyarat, jadi belum terjual dong,” jawabnya santai.

Ditanya soal rapat paripurna persetujuan penjualan saham oleh DPRD yang dilakukan setelah penandatanganan jual beli, Andy tidak mau ambil pusing. Hal itu bukanlah urusannya. “Yang minta persetujuan kan bukan saya, tapi Gubernur,” ujarnya. (zwr)

Komentar Anda