Penjualan Saham Minta Dibatalkan

MATARAM – Pernyataan keras Prof Dr H Zainul Asikin tentang penjualan saham 6 persen milik PT Daerah Maju Bersaing (DMB), tidak dibantah sedikitpun oleh pimpinan DPRD maupun Pemerintah Provinsi NTB.

Saat ini semua lepas tangan, oleh karena itu Fraksi PDI-P DPRD NTB akan mengambil langkah hukum dan menggugat penjualan saham tersebut. Wakil Ketua Fraksi PDI-P, Ruslan Turmuzi mengatakan, semua pernyataan Prof Asikin memang benar. Terlebih lagi itu merupakan analisis dari seorang Profesor hukum. "Pakai logika, masa analisis profesor hukum mau dibantah oleh kita yang bergelar sarjana pendidikan atau sarjana sosial," ujarnya saat ditanya Radar Lombok, Rabu kemarin (13/7).

Setelah mengamati dan mempelajari polemik penjualan saham, Ruslan menilai langkah terbaik yang harus dilakukan saat ini adalah membatalkan penjualan saham sebelum berbagai persoalan diselesaikan. Apabila tetap dilanjutkan, Ruslan bersama Fraksi PDI-P tidak tega jika nantinya melihat Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dan pimpinan dewan diproses hukum gara-gara persoalan ini.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menggugat penjualan saham tersebut melalui pengacara negara. "Kita akan gugat, Gubernur itu aset NTB dan aset Indonesia. Tokoh sentral dan putra terbaik NTB saat ini ya Pak Zainul Majdi, kami tidak rela apabila beliau dijadikan tumbal keserakahan," ucap Ruslan serius.

Baca Juga :  Saham Pemprov NTB di Askrida Hanya Rp 200 Juta

Kesalahan dalam penjualan juga terkait prosedur persetujuan DPRD. Setiap persetujuan DPRD harus melalui rapat paripurna, namun hal itu tidak dilakukan sehingga penjualan saham tidak sah atau cacat hukum. Apabila masalah ini dibiarkan, bukan hanya Gubernur yang  terancam bisa diproses hukum tetapi juga pimpinan dewan.

Banyak hal yang membuat Fraksi PDI-P berang dan ingin menggugat penjualan tersebut. Mengingat nilai saham yang dimiliki daerah sampai saat ini tidak jelas. Hak daerah untuk mendapatkan dividen belum dilaksanakan dan sisa 7 persen divestasi saham yang telah dijual belum jelas menjadi hak siapa. "Semua belum jelas tapi sudah tandatangan penjualan, ini apa maksudnya  Andy Hadianto Dirut DMB itu?. Apalagi proses penjualan saham nyata-nyata cacat hukum dan melanggar undang-undang, kan tidak pakai beauty contest juga. Pokoknya akan kami gugat," tegas Ruslan.

Prof Asikin sendiri menyarankan agar prosedur penjualan diperbaiki. DPRD harus menyelenggarakan rapat paripurna untuk persetujuan tersebut, begitu juga dengan semua persoalan yang masih buram seperti dividen sebaiknya dituntaskan terlebih dahulu agar tidak membahayakan Gubernur dan pimpinan dewan sendiri.

Baca Juga :  Dirut DMB Minta Pakar Tunjukkan Bukti

Terkait hal itu, pimpinan DPRD NTB tidak ada yang berani angkat bicara. Meskipun sebelumnya dengan tegas memberikan pernyataan bahwa persetujuan DPRD tentang penjualan saham tidak perlu melalui rapat paripurna. "Jangan saya yayang bicara, pimpinan yang lain saja," jawab pimpinan dewan dari Partai Demokrat TGH Mahalli Fikri.

Sementara pimpinan dewan yang lain juga bungkam. Wakil Ketua DPRD dari Partai PKS, Abdul Hadi memilih diam tidak berkomentar apapun. Berkali-kali dihubungi enggan menjawab, baik itu melalui WhatApp maupun telepon.

Sikap Pemprov NTB menanggapi analisis hukum Prof Asikin juga tidak jauh berbeda dengan pimpinan dewan. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Yusron Hadi lepas tangan dan menyerahkan urusan tersebut ke pihak DMB. "Kalau masalah jual saham, silahkan tanya ke DMB saja," ucapnya.

Andy Hadianto selaku Dirut PT DMB masih belum juga menunjukkan iktikad baik untuk transparan. Berkali-kali dihubungi via telepon maupun SMS belum juga mau memberikan keterangan. (zwr)

Komentar Anda