Penjualan Saham DMB Cacat Hukum

MATARAM – Proses penjualan  6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dimiliki perusahaan daerah   milik PT Daerah Maju Bersaing (DMB) sudah melewati tahap persetujuan sejak beberapa waktu lalu, baik itu di Pemerintah Provinsi NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa beserta seluruh legislatifnya. Namun dalam proses tersebut dinilai tidak sesuai aturan dan statusnya cacat hukum.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD NTB, Made Slamet mengaku heran dengan prosedur yang digunakan. Pasalnya, sampai saat ini tidak pernah ada rapat paripurna yang memutuskan tentang penjualan saham. “Siapa yang bilang sudah ada keputusan DPRD NTB setuju, kalau memang begitu, artinya apabila penjualan saham dilanjutkan maka itu cacat hukum,” terang Made kepada Radar Lombok, Rabu malam (22/6).

Sebuah keputusan DPRD kata Made, haruslah melalui rapat paripurna. Apalagi ini menyangkut saham perusahaan daerah yang nilainya mencapai triliunan. “Yang sudah ada hanya keputusan di tepi jalan, bukan keputusan DPRD. Apa ini cara mereka mau memuluskan program penghapus dosa,” ujarnya.

Fraksi PDI-P sejak awal menilai rencana penjualan saham adalah program penghapus dosa. Pasalnya, sangat banyak persoalan yang ada di tubuh PT DMB dan melibatkan orang-orang penting di NTB. Apabila saham berhasil dijual, maka selamatlah orang-orang yang telah mengambil untung atas kepemilikan saham tersebut.

Baca Juga :  264 Pelajar NTB Tersangkut Hukum

Dengan tegas, politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mataram ini tidak akan membiarkan penjualan saham yang cacat hukum tersebut berjalan mulus. “Saya akan gugat kalau mereka tetap jual, ini sudah jelas cacat hukum. Kalau mereka tidak ada yang salah, tidak perlu takut. Dan kami juga tidak akan pernah takut, tapi kami tidak bertanggungajwab jika nanti ada apa-apa,” ancam Made.

Menurut Made, apabila persetujuan DPRD NTB yang dimaksud adalah hasil rapat pimpinan dewan, pimpinan komisi dan pimpinan fraksi, maka itu namanya keputusan pimpinan. Sebuah keputusan bisa disebut keputusan DPRD apabila sudah melalui rapat paripurna. “Silahkan buka aturan mana saja, mana bisa keputusan DPRD itu hanya dengan di ruang rapat kecil. Semua harus melalui rapat paripurna, masa aturan itu tidak diketahui,” kesalnya.

Selain itu lanjutnya, PT DMB merupakan perusahaan daerah, seharusnya semua mekanisme dilakukan secara transparan. Namun hal itu tidak dilakukan, pihak-pihak terkait kini seolah-olah saling lempar tanggungjawab dan ogah memberikan penjelasan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi sebelumnya menjelaskan persetujuan DPRD tidak perlu melalui rapat paripurna. Semua sudah sah hanya dengan rapat pimpinan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Tidak perlu kok lewat paripurna, kan sudah rapat pimpinan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Diminta Jelaskan Uang Penjualan Saham

Lalu bagaimana dengan kelanjutan penjualan saham tersebut ? Kepala Biro Ekonomi Pemprov NTB, Manggaukang Rabba saat dimintai keterangannya mengaku tidak mengetahui apa-apa. Pasalnya, sampai saat ini Andy Hadianto selaku Dirut PT DMB belum pernah melaporkan perkembangan.

Terkait dengan rekomendasi DPRD NTB seperti audit PT DMB oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Manggaukang malah merasa itu bukan tugasnya. “Soal perkembangan penjualan saham maupun tindaklanjut rekomendasi DPRD NTB, itu sudah jadi urusan Pak Andy selaku Dirut DMB. Pemprov tugasnya sudah tuntas tinggal tunggu saham dijual saja. Coba deh tanya Andy itu,” terangnya.

Terpisah, Andy Hadianto yang mendapat mandat untuk proses penjualan saham ini malah bersikap sebaliknya. Ia mengaku tidak mengetahui apa-apa soal perkembangan penjualan, termasuk komunikasi dengan para calon pembeli. “Yang akan jual saham itu PT MDB (PT Multi Daerah Bersaing-perusahaan patungan PT DMB dan PT Multi Capital), kan saham kita disana. Jadi saya tidak tahu perkembangan atau siapa yang  akan beli,” jawabnya saat bertemu Radar Lombok sebelumnya. Padahal Andy juga memiliki posisi strategis di PT MDB yaitu sebagai komisaris.  Saham 24 persen PTNNT yang diakuisi oleh PT MDB, sebanyak 18 persen milik PT MC dan 6 persen diberikan ke PT DMB. (zwr)

Komentar Anda