Penjualan Sabu dan Ganja Palsu di Gili Belum Bisa Diproses Pidana

Iptu I Ketut Artana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara terus menggencarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Ketut Artana mengatakan bahwa sepanjang 2023 ini, pihaknya sudah mengungkap 14 kasus. “Semua kasus tersebut sudah hampir P21. Ada 3 kasus masih tahap Sidik. Yang terakhir di bulan April dan Mei, ” ungkapnya.

Dari beberapa kasus tersebut kata Artana, TKP-nya dominan di Gili Trawangan. Selain 14 kasus ini sebetulnya ada juga beberapa pengungkapan lain. Hanya saja kasusnya tidak dilanjutkan. Pasalnya barang bukti yang diduga narkotika ternyata setelah dilakukan uji laboratorium hasilnya negatif. “Kami melakukan pengungkapan sampai 6 TKP saat itu dan mengamankan 6 pelaku. Kemudian kami amankan beberapa barang bukti diduga heroin, ganja, sabu, inex dan lainnya. Hanya saja setelah dilakukan uji lab hasilnya negatif. Barang tersebut palsu,” ujarnya.
Misalnya barang bukti yang diduga ganja, ternyata setelah di uji laboratorium itu adalah daun senggepur dan daun kering. Kemudian untuk barang bukti yang diduga sabu ternyata tawas. “Itu memang sulit untuk dimajukan berkasnya ke proses pidana karena yang diedarkan barangnya palsu atau bukan narkotika,” ucapnya.

Para pelaku yang sempat diamankan jelasnya adalah orang-orang yang menetap di Gili Trawangan. Mereka memang kerap kali melakukan aksi tersebut dalam rangka mendapatkan uang makan dan sebagainya. Adapun sasarannya adalah para tamu di tempat hiburan malam. “Biasanya yang disasar adalah mereka yang sedang terpengaruh minuman keras. Pelaku ini kemudian menawarkan barang dengan harga yang cukup bagi mereka. Begitu selesai transaksi mereka langsung pergi,” bebernya.

Meskipun terkadang pelaku ini sebatas mencari uang makan, tetapi ternyata keuntungan yang didapatkan lumayan banyak. Di mana waktu yang paling sepi saja mereka bisa mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu. “Kalau ramai bisa sampai Rp 2,5 juta. Itu mereka tanpa modal,” ucapnya.

Perbuatan ini kata Artana lebih ke arah pidana. Hanya saja untuk memprosesnya harus ada korban yang melapor. Hanya saja sampai sejauh ini belum ada yang datang melapor. “Kita sebenarnya menunggu. Apakah ada pembeli yang merasakan dampak atau efek dari penggunaan barang narkotika palsu tersebut,” tutupnya. (der)

Komentar Anda