Penjualan Miras Tradisional Masih Marak

H. Effendi Eko Saswito

MATARAM– Meski Pemerintah Kota Mataram sudah memberikan kompensasi berupa uang kepada 185  pedagang minumas keras (Miras) tradisional di Kota Mataram agar mereka beralih usaha, namun ternyata daerah ini belum bebas dari aktivitas penjualan Miras tradisional. Padahal Pemkot punya target tahun ini Mataram bebas penjualan Miras tradisional.

Saat rapat koordinasi belum lama ini, Wakil Wali Kota Mataram meminta Camat dan Lurah lebih intens mengawasi keberadaan penjual Miras tradisional. “Kita kan sudah berikan mereka kompensasi agar beralih usaha,” ungkap Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito kemarin.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Tidak Paksakan Kehendak

Pemkot menggelontorkan dana sekitar Rp 307 juta untuk para pedagang. Namun ternyata ini belum efektif. Karenanya Lurah diminta meningkatkan kinerja melakukan pengawasan. ” Para Lurah diminta mengawasi pemanfaatan dana  kompensasi yang sudah diberikan itu,” terang Eko.

[postingan number=3 tag=”miras”]

Dari data yang ada, sebanyak 13 kelurahan yang menjadi lokasi atau kawasan penjualan Miras, diantaranya Cakranegara Utara, Pagutan, Tanjung Karang dan Pagesangan.

Terpisah, ketua tim penanganan Miras  yang juga Asisten I Pemkot Mataram Lalu Martawang mengatakan, pada dasarnya Pemkot berkomitmen  agar kota ini bersih dari penjualan Miras. Selain itu pihaknya akan mempelajari bagaimana sanksi atau aturan yang sudah dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Mataram  dengan para eks pedagang Miras yang dulu menerima bantuan. Kalau memang dalam  proposal atau perjanjian yang sudah ditandatangani ada disebutkan sanksi bagi yang ditemukan menjual lagi, maka Pemkot akan menjalankan sanksi tersebut.” Saya akan pelajari dulu bagaimana proposalnya dan perjanjiannya,” terangnya.(ami)

Komentar Anda