Penjualan BBM di Pertamini Rugikan Pertamina ?

PERTAMINI
BAHAN BAKAR : salah satu tempat pengisian BBM Pertamini di Kota Mataram saat melayani konsumen. (DEVI HANDAYANI/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Maraknya kehadiran pertamini (pengisian bahan bakar minyak eceran di perkampungan) yang dijadikan bisnis bagi sebagian penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Provinsi Nusa Tenggara Barat dinilai merugikan Pertamina. Pasalnya, outlet penjual bensin eceran tersebut memakai atribut ala SPBU resmi Pertamina dan hal tersebut merugikan Pertamina dengan penggunaan brand.

Produsen BBM pelat merah ini menilai keberadaan Pertamini melakukan plagiat atas merek penjualan BBM Pertamina. Pertamini masih cukup banyak ditemui di pinggir jalan dengan nama brand yang mirip-mirip, dan penggunaan warna merah putih di setiap outletnya.

BACA JUGA: Operasional Bandara 24 Jam Belum Maksimal

“Posisi merugi secara langsung tidak, kalau soal brand dari sisi kami itu jelas ilegal, apalagi sampai mereka ada yg pakai logo kami juga,” kata Sales Executive Retail Wilayah NTB PT Pertamina Sigit Wicaksono, Sabtu (23/3).

Baca Juga :  ITDC dan Pertamina Tanda Tangan Kerjasama Sponsorship MotoGP 2021

Dikatakannya, terkait dengan brand dipakai para pedagang ecer tersebut, pihaknya cukup terganggu, karena khawatir jika konsumen mengasosiasikan kualitas di pertamini sama dengan di SPBU. Padahal, Pertamina tak dapat menjamin bagaimana kualitas dari BBM yang dijual pengecer di Pertamini tersebut. Akibatnya, terjadi kerancuan, kios pengecer BBM pinggir jalan dianggap milik Pertamina. Padahal itu bukan lembaga penyalur resmi dari Pertamina.

Menurutnya asosiasi masyarakat secara tidak langsung juga merugikan Pertamina. Pasalnya, Pertamini tak memiliki standar khusus terkait keselamatan operasi dan pelayanan SPBU. Selain itu dari Pertamina sendiri memang memiliki standar khusus terkait hal itu, mulai dari keamanan tempat pengisian.

Baca Juga :  Pertamina Tutup Sementara Layanan SPBU Desa Montong Are Kediri

BACA JUGA: Rajin Bayar Tagihan, Ristania Dapat Mobil

“Misalnya apakah ada larangan merokok? pengoperasian penjualan BBM tentu ada standar yang berlaku, sehingga hal tersebut tidak merugikan konsumen,” terangnya.

Sementara itu, hingga kini Pertamina belum menindak tegas dengan adanya pengecer yang menggunakan atribut ataupun logonya . Kendati demikian dengan adanya muncul pengecer tentunya ada produsen menyediakan tempat untuk mereka berjualan. Selain itu, ini merupakan kewenangan dari pemerintah, mengingat Pertamina hanya badan usaha saja.

“Dari pemerintah juga mungkin ada dilema dalam menindak, karena adanya pertamini bisa jadi juga didasari alasan adanya permintaan dari masyarakat,” katanya. (cr-dev)

Komentar Anda