Penjualan Aset di BIL Tanpa Persetujuan DPRD

Hj Baiq Isvie Rupaedah
Hj Baiq Isvie Rupaedah (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah mengatakan, penjualan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Bandara Internasional Lombok (BIL) tanpa persetujuan lembaga wakil rakyat. Hal itu disebabkan, penjualan tersebut untuk kepentingan publik.

Isvie menilai, penjualan aset di BIL tidak harus melalui persetujuan DPRD NTB. “Penjualan aset itu benar ada aturannya, tapi kan kalau untuk kepentingan publik itu tidak harus ada persetujuan DPRD,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa kemarin (22/8).

Menurut Isvie, setiap penjualan aset telah melalui kajian yang matang. Begitu juga dengan penjualan saham milik pemerintah daerah di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT)  dan aset di BIL, telah ada tim investasi gubernur yang melakukan kajian secara konperehensif. DPRD NTB juga bukan berarti hanya mendukung saja, mengingat telah ada analisa-analisa yang memang lebih menguntungkan untuk dilakukan penjualan.

Isvie mencontohkan aset di BIL, apabila tidak dijual maka nilainya akan terus merosot setiap tahun. Terbukti, hasil appraisal tahun 2016 nilai aset menjadi Rp 106 miliar dari yang semula Rp 109 miliar. “Jadi lebih baik memang dijual,” tegasnya.

Selain itu, daerah selama ini tidak pernah mendapatkan kontribusi dari PT Angkasa Pura I. Sementara apabila dijual, daerah bisa mendapatkan uang ratusan miliar. “Kita punya BIL saja sudah bangga kok, kalau mau dijual ya gak perlu persetujuan DPRD. Karena itu untuk kepentingan publik, diperbolehkan kok,” tandasnya santai.

Baca Juga :  Gubernur Siap Bertemu Pansus Bank NTB

Terpisah, Pakar hukum Universitas Mataram (UNRAM), Dr Lalu Wira Pria Suhartana tidak bisa membenarkan pernyataan Isvie. Menurut Wira, aturan tentang aset sudah sangat jelas dan tidak multitafsir.

Ditegaskan Wira, setiap aset yang nilainya di atas Rp 5 miliar, maka harus ada persetujuan DPRD apabila akan dilakukan pemindahtanganan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Ini aset daerah yang dijual, jadi harus melalui persetujuan DPRD,” tegasnya.

Dalam Permendagri, khususnya pasal 331 disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah harus mendapat persetujuan DPRD apabila nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Sedangkan aset di BIL nilainya mencapai ratusan miliar.

Lebih lanjut dijelaskan Wira, alasan demi kepentingan umum tidak dapat digunakan. Mengingat, pada pasal 335 telah dirincikan yang dimaksud dengan kepentingan umum. “Dulu juga penjualan saham (milik pemda) oleh  PT DMB (Daerah Maju Bersaing) katanya tidak perlu persetujuan DPRD, cukup persetujuan pimpinan saja. Jangan sampai kita ingkari aturan lah,” sarannya.

Baca Juga :  Lagi, Rp 4 Miliar Untuk Gedung DPRD

Semua regulasi yang mengatur aset daerah atau negara, pada substansinya mengharuskan adanya persetujuan DPRD. Termasuk Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Terait persetujuan DPRD, mekanismenya juga telah diatur dalam perundang-undangan. Misalnya UU nomor 12 tahun 2011, UU 23 tahun 2004 jo UU 9 tahun 2015, UU 30 tahun 2014, Perpres 87 tahun 2014 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015.

Menurut Wira, persetujuan tersebut haruslah dikeluarkan melalui keputusan DPRD NTB. Kemudian untuk mengetahui arti dari keputusan DPRD, maka harus memahami produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda), Perkada, PB KDH, peraturan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan lain-lain. “Keputusan DPRD itu keputusan untuk menetapkan hasil rapat paripurna. Jadi masalah penjualan aset di BIL harus diparipurnakan dulu,” jelasnya.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin yang dimintai tanggapannya mengaku tidak ingin ada pelanggaran aturan. Apabila memang penjualana set di BIL harus melalui persetujuan DPRD, maka pihaknya siap saja untuk itu. “Saya maupun Pak Gubernur tidak ingin langgar aturan, itu intinya. Nanti kita coba kaji dulu, kalau memang harus ada persetujuan DPRD ya nanti kita usulkan permintaan persetujuan,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda