Penjualan Aset di BIL Ditolak

MATARAM – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang akan menjual aset di Bandara Internasional Lombok (BIL) mendapat reaksi keras dari sebagian wakil rakyat di DPRD NTB.  Penjualan aset yang nilainya sebesar Rp 106 miliar akan menghancurkan masa depan daerah.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB Hamja sangat tidak setuju dengan penjualan aset di BIL. "Pokoknya saya tidak setuju aset kita dijual, jangan semua mau dijual," ujarnya kepada Radar Lombok Minggu kemarin (13/11).

Belum lama ini, pemprov telah menjual saham perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB). Namun hal itu bisa dimaklumi karena konteks dan sifatnya berbeda. Penambangan emas di Sumbawa Barat tidak akan bisa selamanya dan suatu saat nanti habis, sehingga patut dijual dengan pertimbangan menghindari kerugian dikemudian hari.

Persoalannya, terang Hamja, aset di BIL tidak akan pernah habis. Bangunan-bangunan yang ada akan menjadi pundi-pundi yang bisa masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Ini kebalik logikanya, seharusnya kalau bisa kita investasi di BIL. Bukan malah aset yang ada dijual," kesalnya.

Keputusan menjual aset dinilai sangat gegabah. BIL sudah cukup dikenal dan Provinsi NTB telah mendeklarasikan diri sebagai daerah tujuan wisata. Oleh karena itu, menjual aset merupakan tindakan inkonsistensi dan sangat ironis.

Atas berbagai pertimbangan, Hamja akan melakukan penolakan jika eksekutif meminta persetujuan DPRD. "Tiak perlu kita pertimbangkan, tanya sudah siapa saja di daerah ini yang peduli nasib masa depan NTB, saya yakin semua menolak untuk jual aset," tegas  anggota komisi II ini.

Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD NTB, Made Slamet mengaku prihatin dengan gaya pemerintahan saat ini. Tata kelola pemerintahan seperti mengelola perusahaan yang hanya memikirkan materi dan keuntungan saja. “Saya yakin ini akan menjadi penyesalan massal setelah gubernur tidak lagi menjabat,” ujar Made.

Ia mencontohkan kebijakan Megawati Soekarno Putri,  yang menjual aset negara yaitu Indosat saat menjabat sebagai Presiden. Indosat dijual karena waktu itu kurang menguntungkan, tapi beberapa tahun setelah penjualan kebijakan Megawati dicerca dan dihina.

Baca Juga :  BIL Siapkan Posko MTQ

Megawati dituding neoliberalisme. Setiap momentum politi, isu jual aset negara selalu menjadi amunisi menyerang Megawati. “Pak Gubernur harus perhatikan masalah ini, jangan sampai menyesal di kemudian hari. Mungkin sekarang kita tidak disalahkan karena jual saham dan jual aset di BIL, tapi beberapa tahun kemudian bisa saja akan menjadi seperti kasus Indosat,” kata Made.

Saham maupun aset merupakan alat posisi tawar dan alat kontrol daerah pada perusahaan. Tetapi apabila daerah tidak memilikinya lagi, maka harkat dan martabat masyarakat NTB tidak ada lagi.

Kritikan menjual aset juga datang dari kalangan akademisi. Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan NTB, Dr Lalu Wira Pria Suhartana yang juga dosen Universitas Mataram sangat tidak sepakat dengan penjualan aset. Masih banyak opsi yang bisa diambil Pemprov NTB tanpa harus menjual aset. “Sangat tidak sepakat saya, apa-apaan sih maksudnya pemda ini sedikit-sedikit mau main jual saja,” ujar Wira.

Persoalan aset di BIL kata Wira, memang selama ini mengundang banyak tanya dari masyarakat khususnya kalangan akademisi. Ratusan miliar aset Pemprov disana namun anehnya sampai saat ini tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah.

Padahal, sesuai amanat perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi NTB dengan  PT AP I  (persero) nomor 615.49/001.a/2009 dan 05/SP/HK.00.03/2009/PP BIL, PT Angkasa Pura I selaku pihak kedua mempunyai kewajiban untuk memberikan kontribusi tetap kepada pemprov setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh pihak independen.

Hal ini tentunya tidak bisa dianggap main-main, aset di BIL jelas bukan hibah yang artinya PT AP I tidak gratis mengelola dan menggunakannya. “Tapi kalau kita bilang bukan hibah, nyatanya tidak  ada kontribusi. Mau kita bilang penanaman modal atau kerja sama dengan Angkasa Pura, bagian kita tidak ada kan,” herannya.

Oleh karena itu, aset tidak boleh dijual apapun alasannya. Apalagi BIL akan tetap ada dan beroperasi di NTB sampai kiamat.

Langkah yang harus diambil sarannya, setelah nilai aset diketahui maka dana maupun aset Pemprov yang ada di BIL harus dimasukkan menjadi penyertaan modal. “Kita punya dana dan juga lahan, seharusnya kita masukkan ke penyertaan modal saja. Kalau menjual pasti kita akan rugi, Angkasa Pura juga kan BUMN dan daerah bisa kok berikan penyertaan modal,” ujar Wira.

Baca Juga :  Nama Baru Bandara Ditetapkan Setelah Pilpres

Apabila penyertaan modal tidak mau dilakukan, maka bisa mengambil opsi disewakan. Artinya PT AP I menyewa aset Pemprov yang ada disana sehingga jelas kontribusi ke daerah. Yang terpenting tidak untuk dijual.

Opsi terakhir yang merupakan opsi terburuk, pemprov bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengelola aset di BIL daripada menjadi sia-sia. “Menjual itu bukan opsi, buang jauh-jauh pikiran untuk jual aset. Pemprov bisa jadikan sebagai penyertaan modal. Atau disewakan saja, tapi kalau gak mau juga ya kerjasamakan dengan pihak ketiga. Intinya asal jangan dijual, rugi dunia akhirat kita,” tegasnya.

Sementara itu, General Manager (GM) PT Angkasa Pura I BIL, I Gusti Ngurah Ardita menyambut baik keputusan pemprov yang akan menjual aset di BIL. "Kami akan lakukan pembahasan tindaklanjutnya," katanya saat dihubungi via WhatApps.

PT AP I sendiri sejak lama telah menyiapkan anggaran untuk pembelian aset pemprov. Namun, ketika ditanya jumlah dana yang disiapkan dan harga layak, Ardita belum bisa menyampaikan. "Nanti kita bahas diinternal dulu, kemudian bicarakan dengan pemprov. Baru setelah itu saya sampaikan ke publik ya," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil appraisal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Denpasar tahun 2016, nilai aset Pemprov di BIL sebesar Rp 106 miliar. Nilai aset ini merosot tajam, pasalnya pada tahun 2013 total aset Pemprov senilai Rp 114,86 miliar.

Aset tersebut terdiri dari appron atau areal parkir pesawat seluas 48.195 meter persegi dengan nilai Rp 77,1 miliar, taxi way atau areal parkir taksi seluas 13.859,34 meter persegi dengan nilai Rp 29,36 miliar lebih, service road atau areal pelayanan jalan seluas 6.897 meter persegi dengan  nilai Rp 6,9 miliar. Ada juga helipad atau areal pendaratan helikopter seluas 450 meter persegi dengan nilai  Rp 1,49 miliar lebih. (zwr)

Komentar Anda