Penjual Miras Tradisional Kian Menjamur

Penjual Miras Tradisional
PENDATAAN : Petugas Kelurahan Cakra Barat saat mendata penjual Miras di wilayah setempat belum lama ini. (Dok/Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah Kota Mataram nampaknya belum berhasil menekan jumlah pedagang minuman keras (Miras) tradisional di daerah ini. Buktinya, pedagang Miras jenis Tuak kian menjamur, terutama dalam bentuk kafe.

Meski sudah dilarang, pemilik usaha kafe terkesan cuek. Pemkot sebelumnya sudah menjalankan program pemberian kompensasi berupa modal usaha kepada para pedagang Tuak yang mau beralih usaha.

Kasat Pol PP Kota Mataram Chairul Anwar mengatakan, pemerintah akan memberikan tindakan tegas terutama dalam rangka menyambut tibanya bulan Ramadan. Hal ini disampaikannya kemarin.

Baca Juga :  Wabup Ancam Hentikan Usaha Penjual Pupuk “Nakal”

Pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pemantuan secara bersama-sama keberadaan kafe Tuak untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari.

Pemerintah Kota Mataram sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol. Chairul juga mengaku pihaknya gencar melakukan pemantauan. Selama ini sumber keributan selalu karena Miras.

Kalangan dewan menyayangkan masih menjamurnya penjual Tuak. Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram H. Ehlas SH mengatakan, selama ini pemerintah terkesan tidak bertindak. Ia berharap ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Mataram. Kendati telah diberikan kompensasi, buktinya masih banyak menjamur. Bahkan beberapa laporan yang telah diterima, kafe kerap menimbulkan kericuhan.

Baca Juga :  Pedagang Miras Tradisional Dapat Pembinaan

Politisi Demokrat ini mendesak Pemkot bertindak. Apalagi menjelang bulan Suci Ramadan pada Mei mendatang.” Kita harapkan segera ada tindakan  dari Pol PP Kota Mataram,”katanya. (dir)

Komentar Anda