Penjual Miras tanpa Izin Kembali Dirazia

Penjual Miras tanpa Izin
RAZIA: Petugas kepolisian saat merazia penjual miras yang tidak mengantongi izin, Sabtu kemarin (25/5). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Polres Lombok Tengah kembali menyisir para penjual minuman keras (miras) baik tradisional maupun pabrikan dalam rangka cipta kondisi bulan suci Ramadan. Hasilnya miras berbagai jenis berhasil diamankan petugas kepolisian.

Razia yang dilakukan pada Sabtu (25/5) dimulai sekitar pukul  14.30 Wita. Petugas mulai menyiris penjual munuman keras tradisional jenis tuak  di Dusun Lendang Paok Desa Selebung Kecamatan Batukliang. Di tempat tersebut, petugas mendatangi rumah milik Jaya Putra Purnama, 23 tahun yang diketahui penjual miras. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 21 botol tuak dan satu jeriken berisikan 30 liter tuak.

Tidak puas dengan hasil yang didapatkan di wilayah Batukliang, petugas melanjutkan penyisiran pada pukul 16.30 Wita. Di hari yang sama itu, petugas menyisir wilayah Desa Kuta Kecamatan Pujut. Petugas mendatangi restoran  HU di jalan umum Dusun Mengalung. Hasilnya, miras berbagai jenis berhasil diamankan di tempat itu.

BACA JUGA: Maling dan Penadah Diringkus

Seperti satu botol Quilla Robinson, satu botol Vodka Gilbey”s, satu botol Blend Gilbey”s, dua botol Vodka 9, satu botol  Blanco, dua botol  Blanco kuning, dua botol Robinson Jamaika, satu botol Jack Daniel’s, dua botol  Whisky Robinson, dua botol Robinson Dry Gin, satu botol Bali Moon.

Baca Juga :  1.273 Kendaraan Plat Luar Terjaring Opgab

Selain itu diamankan juga 19 bir Anker botol besar, 9 bir Anker botol kecil, 12 bir Bintang botol besar, 15 bir Bintang botol kecil, 10 sun mig light botol kecil, 14 bir Prost botol kecil, 6 bir Prost botol besar, dan 15 Sun Mig Light botol besar.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq mengungkapkan, para pemilik miras yang disita tersebut karena melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 Perda Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberntasan Minuman Keras. “Mereka yang tidak memiliki izin penjualan maka kita lakukan penertiban langsung. Hal ini untuk menjaga kondusivitas, terutama di bulan suci Ramadan ini. Jangan sampai bulan suci ini dicederai dengan hal-hal yang tidak baik,” ungkap Dhavid Shiddiq, Minggu (25/6).

Pihaknya menegaskan, langkah tegas yang dilakukan serta merta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melakukan ibadah bulan suci Ramadan. Yang terpenting jangan sampai berada di kawasan wisata menjadi alasan pembenaran untuk menjual miras tidak sesuai dengan prosedur. “Karena kita ketahui berbagai aksi kriminalitas juga tidak jarang disebabkan para pelaku sebelumnya yang mengkonsumsi miras ini. Makanya untuk meminimalisir permasalahan tersebut. Maka tindakan tegas harus kita lakukan kepada para penjual miras ini dengan melakukan penyitaan miras milik mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Kafe Remang-Remang Dirazia

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Pencurian Ternak Mulai Marak

Terlebih, setiap melakukan razia miras, pihaknya mempertanyakan izin penjualan mereka dan sebagian besar setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin. Sehingga miras yang ada langsung diambil untuk dimusnahkan. “Kami juga mengimbau agar miras tersebut dijual dan dikonsumsi pada tempat semestinya. Karena sebagian besar pengusaha miras mengatakan pihaknya sudah membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Tapi kenyataan mereka malah tidak mengantongi izin,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap jika penyitaan dan pemusnahan miras ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pedagang untuk tidak mengulanginya lagi. Terlebih dengan banyaknya peredaran miras itu kerap kali menjadi pemicu kriminalitas terjadi. “Kita akan terus menyiris penjual miras untuk meminimalisir terjadinya konflik saat Ramadan nanti,” tegasnya. (met)

Komentar Anda