Penjual Miras tanpa Izin Kembali Dirazia

Penjual Miras tanpa Izin Kembali Dirazia
RAZIA: Kafe penjual miras tanpa izin di KEK Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut saat dirazia petugas Satnarkoba Polres Lombok Tengah, kemarin.(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah kembali menyisir kafe penjual minuman keras (miras), baik tradisional maupun modern yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut. Hasilnya ratusan botol miras berbagai merek berhasil disita oleh petugas kepolisian.

Kegiatan yang dilakukan Jumat (1/11) dimulai sekitar  pukul 17.00 hingga pukul 19.30 Wita. Dimana razia miras tersebut dilakukan dalam rangka  cipta kondisi 2019 di kawasan pariwisata Mandalika. Mengingat banyak informasi yang mereka dapatkan, jika kafe-kafe yang di Kuta banyak yang menjual miras tanpa izin.

Petugas pertama kali mendatangi Lee To Much Kaffe and bar Desa Kuta, di lokasi itu petugas berhasil mengamankan satu botol miras merek Bacardi, satu botol miras merek Robinson Vodka, dua botol miras merek Goald Quila, setengah botol miras merek Robinson Jamaika, empat setengah botol miras merek Chavalier Alexis Kuching, satu botol miras merek Vodca 9, setengah botol miras merek Ricard satu botol miras merek Blanco, dua botol miras merek Silver Srigunting, satu botol miras merek Martini Toni, tiga botol miras merek Luis Felice, tiga puluh satu botol bir Bintang kecil dan tiga belas botol miras merek San Might. Di mana miras ini diamankan dari salah seorang bernama Arjan, 24 tahun yang merupakan karyawan Lee To Much.

Petugas kemudian melakukan penyisiran dilokasi kedua yakni di Yogi Kafe and Bar Desa Kuta. Di lokasi tersebut, diamankan empat kotak miras merek Plaga Wine Read Bland, tiga botol miras merek Vina Maipo, lima botol miras merek Cope Discovery, satu botol miras Merek Ricard, dua botol miras merek Lemerload, satu botol miras merek Smirnope, satu botol miras merek Jose Cirebon, satu dus miras bir merek Pirat dan lima botol besar miras merek Bir Prost. Miras di lokasi kedua ini diamankan dari tangan Pinata Hariadi.

Sementara di lokasi ketiga yakni di toko Frozen Yougurt Kuta, diamankan enam belas botol besar minuman merek Bir Bintang dan 30 botol kecil minuman merek Bir Bintang. Di lokasi keempat yakni di Cafe and Bar Bush Radio Kuta, diamankan satu botol miras merek Smirnop, satu botol miras merek Gilbeys, satu botol miras merek Gilbeys Gin, satu botol miras merek Yibe Teqwila, satu botol miras merek Captain Morgan White, satu botol miras merek Cine Triel Sek, sembilan belas botol miras merek San Mig Light, sepuluh botol miras merek Bir Vilsener Strak, sepuluh botol kecil miras merek Bir Bintang, sebelas botol miras merek Allben dan sepuluh botol miras merek Sun Might.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq yang dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya melakukan razia peredaran minuman keras tanpa dilengkapi izin di wilayah hukum Polres Loteng. Yakni dengan cara mendatangi dan menggeledah setiap kafe, bar dan restoran yang diduga menjual minuman keras tanpa dilengkapi dokumen yang sah di wilayah kawasan wisata Kuta Mandalika. Sekaligus melakukan penyitaan untuk selanjutnya dibawa ke Polres. “Para pemilik miras yang disita ini karena melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Perda Loteng nomor 24 tahun 2002 tentang pemberantasan Miras. Karena mereka tidak memiliki izin penjualan, sehingga kita lakukan penertiban langsung. Hal ini untuk menjaga kondusifitas,” ungkap AKP Dhavid Shiddiq, Sabtu kemarin (2/11).

Pihaknya mengegaskan, langkah tegas yang dilakukan serta merta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Yang terpenting jangan sampai berada di kawasan wisata menjadi alasan pembenaran untuk menjual miras tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ada. “Karena kita ketahui berbagai aksi keriminalitas juga tidak jarang disebabkan karena para pelaku sebelumnya yang mengkonsumsi miras ini. Makanya untuk meminimalisir permasalahan tersebut. Maka tindakan tegas harus kita lakukan kepada para penjual miras ini, dengan melakukan penyitaan miras milik mereka,” tambahnya.

Terlebih setiap melakukan razia miras, pihaknya mempertanyakan izin penjualan mereka dan sebagian besar setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin. Sehingga, miras yang ada langsung diambil untuk dimusnahkan. “Kami juga menghimbau agar miras tersebut, dijual dan dikonsumsi pada tempat yang semestinya. Karena sebagian besar pengusaha miras mengatakan pihaknya sudah membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Tapi kenyataan mereka malah tidak mengantongi ijin,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap jika penyitaan miras ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pedagang untuk tidak mengulanginya lagi. Terlebih dengan banyaknya peredaran miras itu kerap kali menjadi pemicu kriminalitas terjadi.  “Kita akan terus menyisir penjual miras untuk meminimalisir terjadinya konflik,” tegasnya. (met)

Komentar Anda