Penjual dan Calon Pembeli Sabu Diamankan

DIPERIKSA: Pelaku RH saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (11/10). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan pelaku yang terlibat narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa pelaku yang diamankan ada lima orang. Masing-masing berinisial RH, EP, DR, AI, dan M. “Dari kelima pelaku, satu berperan sebagai penjual yaitu RH. Sedangkan empat lainnya adalah calon pembeli. Calon pembeli ini dua di antaranya berasal dari Sandubaya, Kota Mataram dan dua lainnya berasal dari Bima,”ujar Yogi.

Kelima orang ini jelasnya diamankan pada saat dilakukan penggerebekan di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Sabtu malam (9/10).

Yang mana penggerebekan itu atas dasar informasi masyarakat bahwa RH ini kerap bertransaksi narkotika di wilayah  Karang Bagu. “Saat kami turun, kami dapati RH di gang kubur. Begitu melihat petugas ia mencoba membuang barang bukti dan hendak kabur tetapi anggota dengan cepat mengamankannya. Begitu juga dengan barang bukti yang dibuang ke tumpukan sampah,” bebernya.

Baca Juga :  Asyik Nyabu, Sepasang Kekasih Disergap Tim Cobra

Usai dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 1,72 gram, uang hasil penjualan Rp 100.000, HP, dan sepeda motor. Sementara pada empat orang lainnya, polisi tidak mendapati barang bukti berkaitan dengan sabu. Yang ada hanya uang Rp 350.000 dan HP. Namun usai dilakukan tes urine semuanya positif mengonsumsi sabu. “Salah satu dari mereka sempat berdalih bahwa dia mencari ATM tetapi masa mencari ATM masuk ke gang. Akhirnya setelah kita interogasi ia mengakui hendak membeli sabu pada RH,” bebernya.

Baca Juga :  Penyelundupan 300 Gram Sabu dari Malaysia Digagalkan

Usai dinyatakan positif mengonsumsi sabu, empat orang tersebut bersama RH langsung dibawa ke Polresta Mataram. Setelah diperiksa RH juga mengakui menjual sabu. Bisnis ini dilakoninya baru 3 bulan.  “Barang didapatnya dari seseorang yang saat ini masih kita buru,” bebernya.

Terhadap kelima orang ini, baru RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara yang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Terhadap RH, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU Narkotika. (der)

Komentar Anda