MATARAM – Seorang penjambret di Jalan Pejanggik, Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram dibekuk polisi. Penjambretnya yakni Irfan Jayadi (24) warga Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu ditangkap kurang dari 1×24 jam dari aksi penjambretan yang dilakukan Senin malam (2/9), sekitar pukul 23.00 WITA. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ditangkap Selasa sore (3/9), sekitar pukul 16.00 WITA. “Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan itu berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek Mataram Kompol Tauhid, Kamis (5/9).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/47/IX/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB. Korbannya seorang wanita bernama Risma Amalia (22) warga Ampenan, Kota Mataram.
Korban saat itu sedang mengendarai motor sendirian. Tiba-tiba pelaku datang dari samping kanan korban. Korban dipepet dan pelaku menarik paksa tas yang diselempangkan korban di bahu sebelah kanan.
Akibatnya, tali tas korban putus. Pelaku pun berhasil membawa kabur tas korban beserta isinya. “Saat itu korban sempat berteriak dan mengejar pelaku. Tapi korban kehilangan jejak,” sebutnya.
Tas yang dibawa kabur pelaku berisikan dompet, HP dan uang tunai Rp 60 ribu. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 juta lebih dan melaporkan ke Polsek Mataram.
Melalui serangkaian penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan ditangkap. Selain mengamankan pelaku, Polisi turut mengamankan barang korban. Polisi juga mengamankan motor merek Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mataram. Perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ujarnya. (sid)