Penjaga Sekolah Cabuli Empat Anak

Langsung Dijebloskan ke Penjara

pencabulan
KETERANGAN: Para korban kasus pencabulan yang merupakan siswa SD saat dimintai keterangan di Mapolres Lotim kemarin. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Aparat Polres Lombok Timur membeluk pelaku pencabulan terhadap siswi di salah satu SDN di wilayah Sakra, Lombok Timur. Pelaku tak lain adalah penjaga sekolah setempat, Zainal Abidin (45), warga Dusun Peresak Bangkok Desa Peresak Kecamatan Sakra.

Ulah bejat pelaku menyebabkan empat  orang siswi yang menjadi korban masing-masng JP (10),  PD (8), SN (8) dan AD (8).  Perbuatan pelaku ini kemudian dilaporkan oleh salah seorang orang tua korban ke Mapolsek setempat. Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Lotim, Senin (10/4).

“ Setelah kita mendapatkan laporan, pelakunya langsung kita diamankan,” kata Kapolres Lotim melalui Kanit PPA  Bripka Hermanto.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Pemuda Kota Bima Dibekuk

Kasus ini terbongkar  setelah salah seorang korban, JP, bercerita ke orang tuanya tentang kelakuan pelaku. JP mengalami sakit di bagian dada karena diremas pelaku. Kejadian itu berlangsung di dalam kelas dimana ketika itu sedang jam istirahat.”Setelah mengetahui kejadian, orang tua korban langsung lapor,” sebutnya.

Dari pengakuan korban JP, kasus yang dialaminya bukan hanya sekali ini saja. Melainkan hal serupa sebelumnya juga telah dialaminya. Kejadiannya berlangsung di waktu yang berbeda.

“ Korban JP sudah dua kali diremas bagian dadanya oleh pelaku,” lanjutnya.

Kelakuannya akhirnya terbongkar. Ada tiga korban lain yang juga  menjadi sasaran pelaku. Ketiga korban ini diperlakukan sama yaitu digerayangi dada hingga kemaluannya. Dari laporan itu polisi langsung meminta keterangan saksi termasuk para korban. Setelah mendapatkan keterangan korban dan para saksi, petugas langsung menjemput pelaku. Yang bersangkutan kemudian digelandang ke Polres Lotim. Pelaku tak bisa mengelak atas apa yang telah dilakukannya. Sedangkan korban sendiri terlihat masih trauma.

Baca Juga :  Kadispora Lombok Timur Jadi Tersangka Kasus Tipilu

Akibat perbutannya itu, pelaku dikenakan  dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak. Jika terbukti perbuatan pelaku diancam dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (lie)

Komentar Anda