Penjaga Malah Mencuri Barang Hotel

DIAMANKAN: Pelaku curat saat diamankan di Polsek Kuta, Kamis malam (6/8). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Hal yang tidak patut untuk ditiru terhadap apa yang dilakukan oleh salah seorang penjaga hotel berinisial EK, 30 tahun, warga Desa Kuta Kecamatan Pujut ini. EK yang diberikan amanah oleh pemilik Hotel Family Homestay yang berada di Kuta Kecamatan Pujut untuk menjaga Malah dia yang melakukan pencurian terhadap barang-barang milik hotel.

Oleh petugas dari Polsek Kuta kemudian menangkapnya pada Kamis (5/8) sekitar pukul 10.00 Wita, atas laporan dari pemilik hotel Family Homestay yang merasa kehilangan berbagai barang elektronik di kamar hotelnya. Kecurigaan bahwa EK sebagai pelakunya, karena sesaat setelah kejadian malah pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Kapolsek Kuta, AKP I Made Dimas Widyantara menegaskan, aksi yang dilakukan oleh pelaku diketahui pada Selasa (3/8) sekitar pukul 07.30 wita, saat Supardi selaku pemilik hotel menyuruh Suparman membersihkan kamar hotel. Namun sekitar pukul 11.00 Wita, Suparman memberitahukan Supardi bahwa beberapa barang elektronik yang ada di kamar-kamar hotel tersebut sudah tidak ada lagi. “Mendapat laporan itu, Supardi langsung menghubungi penjaga hotel berinisial Ek, warga Desa Kuta Kecamatan Pujut, dan saat ditelepon malah nomor HP EK tidak aktif. Korban langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Kuta,” ungkap Kapolsek Kuta AKP I Made Dimas Widyantara, Jumat kemarin (6/8).

Baca Juga :  Empat Penjual Togel Online Diamankan

Dengan adanya laporan tersebut, kemudian Tim Puma Polsek Kuta langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, hingga kecurigaan tertuju pada penjaga hotel yakni pria berinisal EK. Begitu mendapat informasi bahwa EK sedang berada di rumahnya, aparat langsung bergegas dan menangkap Ek di kediamannya tanpa perlawanan. “EK yang diduga sebagai pelaku masih di Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Terduga EK diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa tiga unit kulkas, dua unit TV 31 inch, tiga unit AC bersama remote control AC,” terangnya.

Baca Juga :  Kangen Orang Tua, Tahanan Narkoba Kabur

Lebih jauh disampaikan bahwa adapun barang-barang hotel yang hilang, berupa lima unit TV 32  merk Sharp, sembilan unit TV 32 merek SONY, 11 unit kulkas mini bar merek Tosibha Glacio, delapan unit AC 1,5 PK merk SHARP, satu unit laptop Aser 14, satu Tab Lenovo, dan satu mesin cuci merek Sharp. “Atas kejdian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekira Rp 57 juta. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan pelaku kita sangkakan melanggar pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (met)

Komentar Anda