Penjaga Hotel Kuras Barang Tempatnya Bekerja

INTEROGASI: Kapolsek Gunungsari IPTU Agus Eka Artha Sudjana saat menginterogasi pelaku M di Mapolsek Gunungsari, Kamis (4/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Perbuatan salah seorang penjaga hotel berinisial M, 45 tahun tak patut ditiru.

Warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ini diberikan amanah oleh pemilik Hotel Bandini Riverside Cottage yang berada di Jatisela untuk menjaga, namun malah mencuri barang-barang hotel.

Barang yang dicuri pun cukup banyak. Di antaranya 3 kursi kayu, 2 kipas angin, 4 kursi kayu panjang dan 2 spring bed. Atas kejadian tersebut hotel mengalami kerugian sekitar Rp 24.000.000.

Kapolsek Gunungsari IPTU Agus Eka Artha Sudjana mengatakan aksi pencurian ini dilakukan sejak akhir 2020. Pelaku mencuri barang hotel secara bertahap.

Baca Juga :  Seluruh Tahanan Polsek Gunungsari yang Kabur Ditangkap

Mengetahui kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Gunungsari dengan Nomor Laporan: LP/B/68/XI/2021/SPKT/Sek.Gunungsari/Resta Mataram /Polda NTB tanggal 2 November 2021. Atas dasar laporan itu, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku M. Sebab pada saat kejadian, hotel sedang tidak beroperasi dan kuncinya ada pada pelaku M.

Indikasi kuat bahwa M pelakunya adalah karena usai dilakukan pemeriksaan, di hotel tidak ada satu pun pintu atau jendela yang mengalami kerusakan. Namun anehnya barang di dalamnya banyak yang hilang. “Berangkat dari kecurigaan tersebut pelaku kami amankan di rumahnya kemarin. Setelah kita interogasi ia mengaku telah mencuri barang-barang hotel tersebut,” ujar Agus Eka, Kamis (4/11).

Baca Juga :  Sergap Lelaki Tua, Dua Polisi Terluka

Dari hasil pengakuan pelaku M, polisi kemudian menggeledah rumahnya pelaku M. Barang-barang hotel yang telah hilang kemudian ditemukan di sana. “Sebagian telah dijual untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Sebagian lagi dengan digunakan sendiri,” ujarnya.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Gunungsari. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (der)

Komentar Anda