Penjabat Kades Prako Dilaporkan ke Polda NTB

Kantor Polda NTB ( ist )

PRAYADugaan pungli isbat nikah di Desa Prako Kecamatan Janapria akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum. Kasus yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Prako, H Satar tersebut resmi dilaporkan ke Polda NTB pada  Selasa (24/1) oleh sejumlah warga Prako dengan nomor TBLP/56/I/2023/ Ditreskimsus Polda NTB.

Tokoh pemuda Prako, Doyan Sastra Satria menyatakan, pihaknya tidak akan mundur dalam persoalan ini. Apapun risikonya, para pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diseret ke persidangan. Semua bukti terkait pungli isbat nikah sudah diserahkan ke Polda NTB, baik berupa dokumen maupun elektronik. “Kami percaya rekan-rekan di Polda akan profesional dalam menangani kasus ini. Dan, mudah-mudahan para saksi bisa segera dipanggil,” ungkap Doyan Sastra Satria, Jumat (27/1).

Informasi yang berhasil dihimpun Radar Lombok, kasus ini masih menuai kontroversi di masyarakat. Sebagian warga belum memahami secara utuh persoalan yang sebenarnya. Ada sebagian warga yang justeru medukung praktik pungli tersebut, bahkan menganggap penjelasan Pengadilan Agama (PA) Praya yang mengatakan bahwa isbat nikah merupakan program gratis, merupakan pernyataan keliru. Bahkan salah seorang warga di media sosial  atas nama Munawir Gazali mengatakan hal itu merupakan pemikiran picik.

Karena menurutnya, di era saat ini tidak ada satupun program pemerintah yang gratis. Bahkan secara terang terangan ia mengaku  mendukung pungli yang dilaukan Penjabat Kades Prako. Pernyataan Munawir tersebut kemudian semakin memperkeruh keadaan.

Terkait hal itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Praya Hj Noor Aini menegaskan, bahwa program isbat nikah tidak dipungut biaya. Ia menjelaskan, isbat nikah merupakan program prodeo. Yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama yang dilaukan  secara cuma-cuma atau gratis. Dengan kata lain, orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi.

Sementara itu Kepala Desa Prako, H Satar saat ingin dikonfirmasi tidak berada di kantor. Beberapa staf yang mengaku tidak tahu kemana kades mereka.

Semetara Camat Janapria, Samsun Rijal mengatakan, bahwa upaya hukum yang dilakukan tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Namun pihaknya  berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum.

Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Prako ternyata tutup mata dengan kasus tersebut. Bukannya menentang tindakan pungli tersebut, mereka justeru ramai-ramai pasang badan  membela kepala desa. Di salah satu media massa, delapan dari sepuluh kadus dan sejumlah tokoh menyatakan sikap mendukung kepemimpinan H Satar. Bahkan menganggap pungli isbat nikah sama sekali tidak benar. Padahal, pungli isbat nikah telah diakui sendiri oleh Penjabat Kepala Desa Prako, H Satar.

Dalam wawancara via handphone beberapa hari lalu, H Satar mengakui adanya pungutan untuk konsumsi pejabat PA. Dalam wawancara tersebut, matan Kepala UPT Dikdas Kecamatan Janapria tersebut juga mengakui jika tindakannya tersebut menyalahi aturan. Untuk menggali lebih jauh seputar program isbat nihak tersebut, Radar Lombok mendatangi salah seorang kepala dusun di Desa Prako.

Kepala dusun inisial A yang dimintai keterangan, membenarkan adanya pungutan. Yang mana menurutnya, pungutan tersebut atas kesepakatan para kepala dusun dan pemerintah desa setempat. “ Memang itu hasil musyawarah kita,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda