Penjabat Bupati Tetap Mengacu Permendagri

Murnan (Dok/Radar Lombok)

SELONG – DPRD Lombok Timur sampai saat ini masih belum menggodok nama-  nama calon Penjabat Bupati Lombok Timur yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Pengajuan akan mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri).” Masih berproses dan tunggu momen saja. Dalam arti kita akan ikuti sesuai aturan Permendagri,” kata ketua DPRD Lombok Timur, Murnan, kemarin.

Pengajuan kemungkinan akan dimulai bulan Juli dan Agustus.  Proses penggodokan hingga pengusulan  disebutnya tidak membutuhkan waktu lama. Ketika nama- nama calon penjabat diusulkan oleh masing- masing fraksi, maka akan dilakukan proses penjaringan dan verifikasi, baru setelah  itu akan diajukan ke pemerintah pusat.” Dua kali rapat mungkin selesai. Nama- nama yang kita rekomendasikan proses pengajuannya tidak melalui provinsi melainkan langsung ke pusat,” imbuh Murnan.

Baca Juga :  Densus Tangkap Terduga Teroris di Lotim, Ini Kata Tetangga HSN

Soal siapa nantinya akan terpilih menjadi penjabat itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Yang jelas yang pantas dan dianggap layak untuk menjadi penjabat ini adalah orang yang memang paham betul tentang situasi, birokrasi dan geografis Lombok Timur . Apalagi masa jabatan penjabat ini terbilang cukup lama. Sehingga yang menjadi penjabat haruslah orang yang tepat.” Usulan penjabat ini kan banyak. Tapi kita masih mendalami aturannya. Terutama berkaitan dengan kriteria pejabat yang layak untuk diusulkan,” tandasnya.

Sebelumnya ada tiga nama yang berhembus untuk diajukan menjadi penjabat bupati. Mereka adalah Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik, Kadis Sosial NTB Ahsanul Khalik dan Kadis Pertanian NTB Pathul Gani. Dari tiga nama ini, Sekda HM. Juaini Taofik dianggap kandidat yang paling kuat.(lie)

Komentar Anda