Penipuan Modus Perekrutan CPNS Disidangkan

CPNS
Sidang kasus penipuan modus perekrutan CPNS digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Suparjan terdakwa kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun penerimaan 2018 mulai diadili.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (7/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baiq Sri Saptianingsih dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS untuk posisi guru. Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa mengaku ditelpon oleh orang yang diklaim sebagai H Abdul Hakim mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, untuk mencarikan empat orang yang mau menjadi PNS untuk mengganti yang sudah meninggal. Ketentuannya yaitu masing-masing orang ditarik uang Rp 30 juta. Jika uangnya telah terkumpul maka Rp 30 juta akan diserahkan ke atasan. Sedangkan Rp 90 juta nanti akan dibagi oleh Abdul Hakim dengan terdakwa.

Usai mendapat telepon dari orang yang mengaku Abdul Hakim, terdakwa kemudian bertemu dengan Budiman dan menceritakan informasi yang didapatnya.
Budiman yang mendapat informasi dari terdakwa kemudian meneruskan informasi tersebut ke Susrail. Begitu mengetahui informasi tersebut, Susrail kemudian menemui terdakwa. Oleh terdakwa Susrail kemudian diminta menyerahkan dokumen persyaratan seperti KTP, Kartau Keluraga (KK), ijazah terakhir, dan transkrip nilai. Selain itu biaya pengangkatan sebesar Rp 30 juta. Hanya saja terdakwa tidak meminta secara keseluruhannya. Terdakwa meminta RP 20 juta dulu dengan alasan untuk penerbitan SK dan nota tugas.

Usai bertemu terdakwa, Susrail mengabari adiknya yaitu Sulasni dan juga temannya yaitu Budiman dan Mahdi. Mereka juga ikut tertarik karena tidak melalui seleksi yang rumit. Mereka kemudian ikut mengirimkan dokumen persyaratan ke terdakwa melalui WhatsApp. Pada 13 Juli 2019, keempat korban kemudian bertemu dengan terdakwa di kosnya di Cakranegara.

Saat mereka berkumpul maka datanglah kurir yang membawa kiriman yang diklaim dari Sekda NTB. Setelah dibuka kiriman tersebut berisi SK pengangkatan CPNS yang ditandatangi Sekda NTB Rosiadi Sayuti. SK tersebut kemudian diserahkan kepada korban. Korban kemudian diminta menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai tanda jadi. Pada malam usai pertemuan di kos terdakwa, korban Mahdi langsung menyerahkan uang kepada terdakwa Rp 15 juta dan Hendrawan Rp 5 juta.

Pada tanggal 15 Juli 2019 terdakwa kembali bertemu dengan Mahdi, Hendrawan dan Sulasni. Pada saat bertemu terdakwa meminta uang Rp 22 juta kepada korban dengan alasan untuk menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan pembelian seragam. Korban Mahdi kemudian menyerahkan Rp 10 juta, Hendrawan Rp 8 juta, dan Sulasni Rp 4 juta.
Korban kemudian dijanjikan akan menerima SK tugas pada 16 Juli 2019. Tetapi hingga berhari-hari SK yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Merasa curiga, korban kemudian mendatangi rumah Rosiadi Sayuti. Setelah dikonfirmasi Rosiadi Sayuti mengaku tidak pernah menerbitkan surat-surat yang dimaksud. Rosiadi Sayuti juga mengaku sudah tidak menjabat sebagai Sekda NTB sejak enam bulan lalu.

Begitu juga dengan mantan Kepala BKD Provinsi NTB H Abdul Hakim mengaku tidak pernah menerbitkan surat-surat yang diterima korban. Sebab pada tahun 2019 ia sudah tidak lagi menjabat. Hakim juga mengaku tidak kenal dengan terdakwa dan tidak pernah memerintahkan apapun kepadanya.

Begitu mendapatkan jawaban seperti itu, korban kemudian melaporkan terdakwa ke Polresta Mataram. Setelah diusut terdakwa ternyata menipu. “Uang sejumlah Rp 42 juta yang diterimanya untuk kepentingan pribadinya seperti menebus sepeda motor, membayar sewa kos dan untuk minum-minum di cafe,”ungkap JPU Baiq Sri Saptianingsih.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapinya.
Terdakwa kemudian mengakui perbuatannya. Namun uang yang diterima dari korban tidak sepenuhnya dinikmati olehnya. Uang Rp 22 juta kata terdakwa, telah diserahkan kepada orang yang diklaimnya sebagai H Abdul Hakim dengan cara ditransfer melalui rekening atas nama Doni Ramedan. “Jadi tidak sepenuhnya saya nikmati uang tersebut,”akunya sambungan video teleconference.(der)

Komentar Anda