Penipuan Invetasi PT Losinta Menjadi Ranah Pidana

Rico Rinaldy (Dok)

MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB telah melakukan koordinasi antar lembaga dan melaporkan kasus investasi bodong yang dijalankan PT Losinta ke Satgas Waspada Investasi Pusat, menyusul adanya laporan yang merugikan nasabahnya hingga miliaran rupiah.

“Sudah ada laporan. Karena PT Losinta tidak langsung di bawah pengawasan OJK, maka perlu kami tindaklanjuti dalam ranah Satgas, yang didalamnya juga tergabung Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Kepala OJK NTB Rico Rinaldy kepada Radar Lombok, Selasa (4/4).

Rico mengaku sudah menerima laporan adanya kasus investasi bodong yang dilakukan PT Losinta. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Polres Lombok Timur, yang juga intens berkoordinasi dengan OJK. Terhadap kemungkinan adanya pencabutan izin usaha, Rico menyebut itu ranahnya Kementerian Koperasi RI. Karena PT Losinta berbentuk badan hukum koperasi.

Baca Juga :  Pemkab Kutai Kartanegara Lirik Program ‘Lotim Berkembang’

“Info yang kami terima bahwa Losinta berbentuk badan hukum koperasi. Untuk diketahui, pengawasan koperasi tidak dibawah OJK, namun dibawah Kementerian Koperasi,” jelasnya.

Masih maraknya penawaran investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal terus menjadi perhatian OJK. Untuk itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin.

Baca Juga :  ‘Rinjani 100’ Punya Tantangan Tersendiri

“Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi yang tidak berizin dan menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal,” ucapnya.

Pasalnya hingga Februari 2023 ini, SWI telah menemukan sedikitnya delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 lainnya adalah pinjaman online tanpa izin. Delapan entitas yang diberhentikan, diantaranya 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin da 4 entitas melakukan kegiatan tanpa izin lainnya. (cr-rat)

Komentar Anda