Penipu MLM Q-Net Diamankan

Penipu MLM Q-Net Diamankan
INETROGASI: Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam interogasi pelaku penipuan bisnis MLM.( Dery/Radar Lombok)

Janjikan Dapat Beli Mobil dan Rumah

MATARAM–Tim Sat Reskrim Polres  Mataram menangkap AW, 20 tahun, warga Dusun Montong Waru, Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Matatam AKBP Saiful Alam menjelaskan, pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan dalih bisnis Multi Level Marketing (MLM) Q-Net. “Dia menyampaikan bahwa cukup dengan waktu 3 bulan bisa membeli mobil dan rumah dengan mengikuti bisnis ini,” ungkapnya, Senin (28/10).

Sasaran pelaku yakni masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan juga anak-anak. Salah satu yang menjadi korbannya yaitu IS, 17 tahun, warga  Karang  Kuripan Barat, Kelurahan Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Selain menipu, tersangka juga melakukan peyekapan terhadap korban IS. Aksinya bermula dari perkenalan pelaku dengan korban di media sosial facebook. Korban awalnya ditawarkan pekerjaan di sebuah restauran.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan sampai menjemput korban ke rumahnya dan meminta izin kepada orang tua korban. Begitu disetujui, pelaku langsung membawa korban ke tempat camp yang ada di Lingkungan Karang Masmas Kelurahan Sindu, Kecamatan Cakranrgara, Kota Mataram untuk menginap.

Keesokan harinya, korban diajak ke Wisma Nusantara dan diajak bergabung dengan Q-Net.

Persyaratannya yaitu KTP, menyertakan impian dan uang sebesar Rp 12 juta.

Mengingat korban saat itu tidak memiliki uang sebanyak itu, ia kemudian diminta menggadaikan BPKP sepeda motor milik orang tuanya. Korban pun pulang meminta izin menggadaikan BPKP sepeda motor orang tuanya namun tidak diizinkan.

Korban pun meminjam anting temannya dan digadaikan sebesar Rp 1,4 juta. Uang tersebut  kemudian diserahkan kepada pelaku. Setelah itu korban berdiam di camp selama lima hari.

Selama di camp korban tak pernah diberi makan. Tak tahan dengan itu, korban pun kabur dari camp dan melaporkakn kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolosian. Setelah diselidiki, kasus ini pun terungkap dan pelaku langsung ditangkap.

Kini polisi masih mengembangkan kasus ini.

“Ada belasan orang yang masih ada di camp tersebut baik laki-laki maupun perempuan. Menurut informasi, mereka juga korban. Untuk itu sedang kita dalami,” tegasnya.

Dari pemeriksaan sementara, selain pelaku masih ada atasannya. Dalam bisnis ini para anggotanya menjual produk kesehatan.  Namun dalam kenyataannya laku tidaknya barang tersebut bukanlah tujuan utama, tetapi bagaimana anggota terus bertambah.

“Kalau dia dapat anggota di bawahnya maka dia akan dapat keuntungan,” jelasnya.

Terkait berapa keuntungam yang didapat pelaku sampai saat ini, Saiful Alam mengaku masih melakukan pemeriksaan. Pada intinya, Saiful Alam mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati.

“Jadilah polisi bagi sendiri,” ajaknya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini dimanakan di Mapolres Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal   105 jo pasal 9 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 185 jo pasal 68 uu ri no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atau pasal 378 KUHP.  (der)

Komentar Anda