Penipu Berkedok Arisan Dilaporkan

LAPOR: Joko, salah satu korban penipuan berkedok arisan melaporkan terduga pelaku ke Mpolda NTB, kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polda NTB menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok arisan yang merugikan anggota hingga miliaran rupiah. Pada Rabu (3/2), beberapa korban memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda NTB untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah awal pihak kepolisian mengungkap kasus ini. “Untuk hari ini baru empat orang yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Perwira melati tiga ini mengatakan bahwa ada sekitar 12 orang korban yang sudah melapor. Untuk itu pihaknya sudah mengagendakan untuk memanggilnya satu per satu. “Jadi 12 orang  korban  sudah kita jadwalkan untuk dilakukan  pemeriksaan,” ujarnya.

Begitu pemeriksaan korban atau pelapor selesai baru kemudian pihaknya memanggil pihak terlapor dalam hal ini adalah bandar arisan inisial CC Ny. Begitu juga yang lainnya. “Jadi prosesnya tetap berjalan,” pungkasnya.

Salah satu pelapor yang ditemui Radar Lombok adalah seorang warga bernama Joko yang rugi sekitar Rp 700 juta. Saat diperiksa Joko hadir bersama istrinya Fikria. Fikria mengaku bahwa suaminya sama sekali  tidak menduga jika ditipu oleh pelaku. Sebab dari penampilan pelaku sungguh meyakinkan. “Dia liatin rumahnya, perhiasan yang berkilo-kilo, mobilnya sehingga kita yakin. Dia juga berjanji bertanggungjawab apapun yang terjadi sehingga kita yakin untuk ikut,” ungkapnya.

Saat itu, ia ikut bersama ratusan orang. Untuk setorannya kata Fitria berbeda-beda. Tergantung yang mana yang mau diikuti. Suaminya Fitria ini tidak hanya ikut pada satu saja. “Ada yang setoran Rp 100 juta, 150 juta, 50 juta, 45 juta, 30 juta, dan 20 juta. Kita ikut semua itu,” sebutnya.

Setelah giliran suaminya  mendapatkan arisan, ternyata uangnya tidak ada. Bahkan terlapor meminta bantuan Rp 200 juta lagi agar arisan tetap lancar. “Tinggal giliran kita yang dapat tetapi ternyata tidak ada kami dapat,” ujarnya.

Ia bersama suaminya kemudian beberapa kali minta konfirmasi terlapor tetapi tidak membuahkan hasil. “Dia (CC Ny) mengaku ditipu admin sehingga uangnya sekarang tidak ada,” ujarnya.

Merasa dirinya tertipu suami Fitria kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum bersama korban yang lainnya. Harapannya yaitu uangnya bisa kembali dan terlapor segera ditangkap. Hal itu guna menghindari adanya korban lagi.

Korban lainnya yang dimintai keterangan yaitu Ni Luh Suartini. Dirinya mengaku rugi sekitar Rp 33.250.00. “Saya sudah setor  Rp 33.250.000. Terakhir nyetor pada Juli. Harusnya saya dapat Maret depan tetapi katanya sudah kolap duluan,” ujarnya.

Dirinya juga berusaha beberapa kali meminta kejelasan terkait kepastian akan mendapat giliran. Hanya saja tidak ada kepastian dari terlapor. Untuk itu ia pun memilih menempuh jalur hukum. (der)

Komentar Anda