Pengusutan SPPD Fiktif DPRD KLU Dialihkan ke Pidsus

Ida Bagus Putu Widnyana (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengalihkan penanganan pengusutan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) ke tindak pidana khusus (Pidsus), yang sebelumnya ditangani bidang intelejen.

“Penanganannya sudah di Pidsus, tidak lagi di bidang Intel,” sebut Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu (23/11).

Kendati penanganannya sudah dialihkan, pengusutan perjalanan dinas yang diduga fiktif tersebut, belum naik tahap ke penyidikan. “Penanganannya masih pada tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Berhubung penanganannya masih di tahap penyelidikan, Ida Bagus sendiri memilih enggan berkomentar terlalu panjang. “Baru naik penyelidikan, masih belum bisa kami sampaikan materinya,” katanya.

Begitu juga ketika ditanyakan soal berapa jumlah anggota dewan yang sudah dimintai keterangannya. Kembali Ida Bagus enggan membeberkan. “Intinya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Pengusutan yang dilakukan ini juga menjadi temuannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana berdasarkan hasil LHP BPK, besaran temuan SPPD fiktif DPRD KLU itu mencapai angka Rp186,5 juta. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2021.

Angka itu keluar dari hasil LHP BPK yang menyebutkan adanya 51 orang yang diberikan SPPD tidak menggunakan uang sesuai dengan peruntukannya. Sebab, hasil konfirmasi dari pihak hotel, ternyata mereka (anggota Dewan) tidak ada yang menginap sesuai dengan peruntukan SPPD itu sendiri. (cr-sid)

Komentar Anda