Pengusutan Penjualan Aset Pemda Lobar Ditunda

Ely Rahmawati(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menunda mengusut lebih dalam terkait dugaan penjualan aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat yang ada di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar. “Sementara kami pending (tunda) dulu kasus ini,” sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.
Penundaan pengusutan dengan alasan adanya gugatan perdata. Dalam gugatan perdata itu, lanjut Ely, putusan dimenangkan pihak lain yang mengakui tanah Pemda Lobar tersebut. “Ada putusan perdata yang memenangkan pihak lain yang mengakui tanahnya Pemda Lombok Barat,” katanya.
Tanah di Dusun Punikan seluas 6,9 hektare ini, diakui Ely masuk dalam kategori perkara mafia tanah. “Sudah ada kasus perdata,” imbuhnya.
Tidak hanya soal kasus perdata, tanah yang masih bersengketa ini juga sudah dilaporkan oleh Pemda Lobar ke Polda NTB. “Terkait apa yang dilaporkan ke polisi itu, silakan tanyakan langsung ke pemda setempat,” timpalnya.
Diyakini, langkah yang diambil saat ini sekadar menunda saja. Bukan memberhentikan pengusutan. Apabila dalam perjalanan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka perkara tersebut akan kembali dilanjutkan. “Kita pending dulu, bukan diberhentikan,” tegasnya.


Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah menyerahkan dokumen penting yang dibutuhkan oleh pihak Kejati dalam melakukan pengusutan aset daerah. Dokumen yang diberikan pemda itu, sesuai dengan permintaan Kejati. Bahkan, Kejati juga telah memanggil beberapa orang di Pemda Lobar, yang ada kaitan. Salah satunya ialah Kabid Pengelolaan Aset pada BPKAD Lobar. (cr-sid)

Komentar Anda