Pengusutan Korupsi LCC Terkendala Audit BPKP

Bangunan LCC Narmada (Foto : Rasinah Abdul Igit)

MATARAM-Penuntasan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Lombok Barat untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) Narmada menyita waktu yang cukup panjang. Hingga kini penanganannya seakan jalan di tempat.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Arif, mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Lombok Barat ini masih berjalan. Bahkan Arif mengklaim hampir tuntas. Hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit nilai kerugian negara dari BPKP. “Sesungguhnya untuk kasus LCC ini tinggal menunggu hasil audit BPKP. Kalau itu sudah selesai langsung penetapan tersangka. Selanjutnya nanti pemeriksaan tambahan satu atau dua kali. Mudah-mudahan langsung bisa pemberkasan, dijilid kemudian dilimpahkan ke pengadilan,  “ ungkapnya, Senin (26/8).

Arif mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum bisa mengambil langkah lebih jauh akibat lambatnya hasil audit BPKP. Pasalnya dengan hasil audit itulah akan ditentukan siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. “Saya sebetulnya mau  kasus ini cepat selesai tetapi mau gimana lagi, “ ungkapnya.

Dibeberkannya, Kejati NTB saat ini bukan hanya mengusut mengenai lahan 4,8 hektar yang diduga diagunkan di Bank Sinarmas oleh PT Patuh Patut Patju (Tripat) tetapi juga terkait proses ganti rugi lahan Dinas Pertanian yang terkena pembangunan LCC di Gerimak Narmada. “Kalau LCC itu ada dua. Penyertaan modal dan biaya ganti bangunan sebelumnya (Dinas Pertanian) untuk dibangun yang baru (LCC), “ bebernya.

Arif menjelaskan bahwa Perusda PT Tripat menjalin kerjasama dengan PT Bliss. Sertifikat tanah 4,8 hektar yang digunakan sebagai tempat pembangunan gedung LCC diagunkan.

Proses tersebut disertai dengan perjanjian. Salah satu poinnya adalah, jika tidak bisa menebus maka aset bisa berpindah tangan. Nilai agunannya diketahui mencapai Rp 95 miliar. Agunan sejumlah Rp 95 miliar bernilai hampir empat kali lipat dari perkiraaan harga aset tersebut. Selanjutnya, terkait  ganti rugi lahan Dinas Pertanian yang terkena pembangunan LCC di Gerimak Narmada. Itu disinyalir bermasalah karena PT Bliss membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 2,7 miliar untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian.

Namun indikasinya berdasarkan temuan Inspektorat biaya membangun gedung itu hanya Rp 2,04 miliar. Sementara sisanya sejumlah Rp 665,2 juta diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lalu apa fokus Kejati saat ini untuk dituntaskan?  Arif mengatakan dua temuan itu tengah fokus untuk dituntaskan secara bersama-sama. “Jadinya dua berkas nanti. Dua-duanya tetap fokus (untuk  dituntaskan) yang lainnya juga tetap fokus. Saya ingin semuanya cepat selesai,“ tegasnya.

Arif mengatakan bahwa dirinya selaku pimpinan selalu berupaya agar kinerja jajarannya selalu memenuhi target yang ada. “Ndak ada Kajati atau pimpinan Kejaksaan yang gak pingin kinerjanya terpenuhi 100 persen karena sekarang patokan pelaksanaan kinerja itu adalah maksimalnya penyerapan anggarannya. Kalau sudah dipatok sekian perkara tetapi tidak dapat menyelesaikannya berarti kinerjanya tidak maksimal, “ jelasnya.(der)

Komentar Anda