Pengusutan Amdal Transmart Dihentikan

AKBP Heri Prihanto (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Penyidik Satreskrim Polres Mataram menghentikan pengusutan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan  gedung Transmart di Jalan Sandubaya   Lingkungan Sweta Timur Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara.

Penghentian ini karena  hanya  kesalahan administrasi dan bukan termasuk tindakan pidana. ‘’ Kita hentikan karena setelah dikroscek itu adalah kesalahan adminitrasi dan bukan termasuk tindak pidana,’’ ujar Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto  Jumat kemarin (2/12).

Penghentian ini dilakukan setelah kepolisian kurang lebih selama satu bulan melakukan pengusutan. Tercatat, Satreskrim Polres Mataram mengusut Amdal pembangunan Transmart ini dimulai pada tanggal 8 November 2016.

Dikatakannya, dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam Amdal Transmart ini lebih kepada pelanggaran administrasi dan perdata. Keterangan  saksi ahli Universitas Mataram (Unram) yang diminta klarifikasinya  menyatakan harus ada masyarakat di sekitar pembangunan yang merasa keberatan.  Jika nantinya ada warga yang keberatan dengan pembangunan Transamart tersebut, maka bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). ‘’ Kalau misalnya ada dugaan maladministrasinya maka masyarakat bisa menuntut ke PTUN. Itu keterangan dari saksi ahli yang sudah kita minta klarifikasinya. Dua orang saksi ahli ini berasal dari Unram,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Walhi Minta Polisi Serius Usut Amdal Transmart

Mantan Kapolres Lombok Timur ini kembali menegaskan,  harusnya izin Amdal dulu yang harus dimiliki. Baru mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun polisi tidak menemukan ada tindak pidana. ‘’ Kalau ini kan IMB dulu baru izin segala macamnya termasuk Amdal dan ini masuknya kepada pelanggaran administrasi. Setelah diselidiki ternyata kepolisian tidak bisa melakukan keberatan tentang proses ini. Karena yang berhak itu adalah dari masyarakat sekitar yang bisa menggugat ke PTUN,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Dewan Panggil Disnaker dan Pihak Transmart

Sebelumnya dalam penyelidikan yang sudah dilakukan, Satreskrim Polres Mataram telah meminta klarifkasi dari berbagai pihak. Antara lain dari pejabat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram, pejabat BPMP2T Kota Mataram dan juga pihak manajemen Trasnmart.(gal)

Komentar Anda