Pengusaha : UMP Naik, Sama Artinya Pengusaha Bunuh Diri

Serikat Pekerja Desak Gubernur Tetap Naikkan UMP 2021

illustrasi

MATARAM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB tetap meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik diangka 4-8 persen. Bahkan serikat pekerja di NTB meminta Gubernur NTB H Zulkieflimansyah untuk mengabaikan SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah terkait aturan tidak menaikkan UMP 2021.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB H Heri Susanto mengaku kondisi hampir semua pengusaha saat ini sedang dalam keadaan terpuruk karena dampak dari pandemi Covid-19 yang tidak ada berkesudahan.

“Hampir semua pengusaha terdampak dengan Covid-19 ini. Karena itu, mengenai  tuntutan serikat pekerja agar UMP 2021 naik, sebaiknya tetap seperti tahun 2020 ini,” kata Heri Susanto.

Menurut Heri, jika menaikan UMP 2021, sama artinya pengusaha bunuh diri. Pasalnya, lanjut Heri, kondisi 2021 mendatang belum bisa diketahui apakah sudah membaik atau sebaliknya. Jika tetap menaikkan UMP 2021, maka akan banyak perusahaan akan terpaksa merumahkan karyawannya dalam jumlah besar, karena tidak mampu memberikan gaji sesuai dengan ketentuan kenaikan UMP 2021, kalau terjadi kenaikan.

“Tidak usah berbicara kenaikan gaji, mari berbicara bagaimana agar perusahaan tidak merumahkan karyawannya, atau karyawan yang sudah dirumahkan dipanggil kerja lagi,” kata Heri.

Terpisah Ketua DPD SPN NTB Lalu Wira Bahkti tetap mendesak Gubernur NTB untuk menaikkan UMP 2021, meski tidak sebesar biasa di tahun sebelumnya.

“SPN NTB mendesak agar Gubernur Zukieflimansyah mengambil sikap tegas dengan memutuskan untuk menaikkan UMP NTB 2021 sebesar 4-8 persen,” kata Ketua DPD SPN NTB Lalu Wira Bhakti, Senin (2/11).

Pihaknya menolak keras jika UMP 2021 tidak naik. Ia menilai para buruh dengan kondisi saat ini seakan-akan diberi tekanan. Salah satunya seperti adanya Undang-Undang Omnibuslaw, ditambah dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan 18 provinsi tidak menaikkan UMP 2021, termasuk didalamnya NTB. Dimana ketetapan UMP 2021 sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan.

“Bijaknya gubernur bisa mengabaikan SE tersebut. Yang menentukan keputusan itu adalah kepala daerah,” tuturnya.

Dikatakannya, NTB dalam pengambilan keputusan penetapan UMP 2021 ada perwakilan dewan pengupahan dan serikat pekerja. Sementara di NTB tidak bisa beralasan Covid-19, karena tidak semua perusahaan terdampak. Tetapi pariwisata mungkin berdampak, sedangkan perusahaan lainya masih aman saja. Apalagi pengusaha telah diberikan stimulus berupa pengurangan pajak dan lain-lainnya.

“Kita tidak ngotot naik 8 persen. Kita harus melakukan analisa, itu fungsi dewan pengupahan. Mereka harus melakukan survei kebutuhan dan kemaslahatan rakyat. Jangan cuma duduk dan tidak memberi solusi,” ucapnya.

Menurutnya, kenaikan UMP tersebut harus diberikan walau hanya 1-2 persen. Seperti halnya daerah lain yang juga ikut menaikkan. Padahal, beberapa daerah juga mengalami dampak dari Covid-19, namun mengabaikan SE Menaker terkait dengan putusan UMP 2021. Seperti di Jawa Tengah, DI Yogjakarta, DKI Jakarta, Jawa Timur dan beberapa provinsi lainnya yang menetapkan kenaikan UMP 2021.

“Provinsi lain bisa menaikkan UMP 2021, kenapa NTB tidak bisa?. Kalau alasan Covid, omong kosong dengan alasan itu, tidak semua perusahaan terdampak. UMP itu tetap dinaikkan,” tegasnya.

Terpisah, Sekda NTB H Lalu Gita Aryadi mengaku jika pihaknya saat ini tengah menunggu SK Gubernur NTB terkait dengan putusan UMP 2021, apakah akan mengalami kenaikan atau tidak.

“Nanti saya tunggu SK Gubernur keluar, dewan pengupahan juga sudah melakukan pembahasan terkait dengan ini,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda