SELONG — Aksi perusakan dan pembakaran fasilitas di lokasi tambang galian C, hingga penganiayaan kepada pekerja tambang di Desa Korleko, ketika berlangsung inspeksi mendadak (Sidak) oleh Asisten II Pemprov NTB, bersama OPD lingkup Pemkab Lotim, Senin (4/11) lalu, sangat disayangkan para pengusaha tambang.
Para pelaku usaha tambang galian C ini merasa geram dengan Asisten II Pemprov NTB dan pejabat Lotim, karena melibatkan ratusan warga dalam Sidak, sehingga terjadi aksi anarkis. Yang lebih disayangkan lagi, setelah selesai melakukan perusakan di satu lokasi tambang, warga kembali diajak berkeliling ke tambang lainnya, dan mereka kembali melakukan aksi serupa. Setidaknya ada lima lokasi tambang yang dirusak dan dibakar warga.
“Perbuatan Asisten II Pemrov NTB ini sangat provokatif. Padahal situasi sudah kondusif, tapi kenapa dia mengajak ratusan warga ikut turun dalam Sidak tersebut. Makanya kita heran, dan pertanyakan apa maksud Asisten II tersebut,” kesal H. Agus, salah seorang pemilik tambang galian C yang juga korban perusakan, Selasa (5/11).
Tindakan Asisten II Pemprov NTB yang terkesan provokatif tersebut, akan dilaporkan kepada pimpinannya. Bahkan juga berpeluang akan dilaporkan ke ranah pidana. “Yang bersangkutan bisa kita pidanakan,” tegas H. Agus.
Menurutnya, Sidak yang dilakukan pihak Pemrov NTB, termasuk Pemkab Lotim, tidak seharusnya melibatkan pemerintah desa setempat, dan juga pihak kepolisian melakukan pengamanan. Tapi sebaliknya, malah warga yang dibawa konvoi. “Yang jelas, kita sangat sayangkan kenapa Sidak itu sampai harus membawa massa. Itu sama artinya membangunkan macan tidur,” ujar H. Agus.
Senada, Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, yang juga korban perusakan, H. Maidy menegaskan bahwa kedatangan Asisten II Pemprov NTB, terkesan memprovokasi warga. Apalagi perusakan dan pembakaran itu sampai terjadi di lima titik. “Harusnya ketika sudah terjadi perusakan di satu lokasi tambang, tidak perlu mengajak warga konvoi Sidak ke titik tambang lain,” ujarnya.
Untuk itu, H. Maidy meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku perusakan diminta agar segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara. “Zaman sekarang tidak ada istilah premanisme, karena ini negara hukum,” tegas H. Maidy.
Sementara itu, Polres Lotim mengambil langkah cepat dalam menangani insiden perusakan dan pembakaran sejumlah lokasi tambang galian C yang terjadi. “Kami bergerak cepat melakukan olah TKP di lokasi-lokasi tambang yang dirusak dan dibakar oleh massa kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Darma Yulia Putra.
Darma menegaskan bahwa tindakan perusakan dan pembakaran yang dilakukan di area tambang tersebut, merupakan bentuk aksi main hakim sendiri yang tidak dibenarkan. Ia menekankan bahwa aksi semacam ini tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada, melainkan hanya akan memperkeruh situasi. “Tidak dibenarkan adanya aksi perusakan dan pembakaran,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat. Ia berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan dialog, tanpa harus berujung pada tindakan destruktif. “Setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan duduk bersama, tanpa harus melakukan perusakan dan pembakaran,” pungkasnya. (lie)