Pengusaha Sengaja Tunggu Dekat Jatuh Tempo

MATARAM – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Mataram adalah tanggal 29 Agustus mendatang. Wajib Pajak (WP) yang termasuk WP besar masih enggan membayar pajak pada saat ini.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram H.M Syakirin Hukmi mengatakan, jumlah WP besar di Kota Mataram berjumlah sekitar 65 orang. Dimana WP yang besar ini dihitung dari jumlah pajak yang dibayarkan di atas Rp 25 juta. Dibawah itu termasuk WP kecil." Dari 65 WP itu, lebih banyak yang belum bayar,” kata Syakirin kemarin.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, WP besar ini memang tidak mau bayar pajak di awal. Mereka sengaja menunda hingga mendekati jatuh tempo. “ Bagi pengusaha uang itukan bisa dimanfaatkan, daripada dipakai bayar di awal,” katanya.

Meski begitu, para pengusaha pada saatnya akan bayar PBB juga. Mereka biasanya menunggu menjelang jatuh tempo.

Baca Juga :  Wali Kota Minta Pengusaha Sadar Pajak

Syakirin mengakui, untuk mendapatkan pajak dari pengusaha tidak terlalu sulit. karena jumlah mereka tidak terlalu banyak dan sudah jelas orang-orangnya. Kalau misalnya sampai jatuh tempo mereka belum juga bayar, mereka bisa dipanggil.”Kalau tidak bayar tepat waktu, jelas mereka bisa didenda,” tambahnya.

Untuk mengejar target pajak PBB. dinas membuka Gebyar Pajak PBB yang dilaksanakan sampai tanggal 29 Agustus 2016 atau bertepatan dengan tanggal jatuh tempo.

Dari dua minggu pelaksanaan gebyar pajak, Dispenda sudah bisa mendapat pembayaran PBB sekitar Rp 7 miliar sampai Rp 8 miliar.”Ada peningkatan yang signifikan pembayaran PBB,” terangnya.

Selama gebyar dinas menyediakam hadiah lewat undian. Selain itu petugas juga lebih mobile melayani masyarakat. Dimana setiap hari bisa dua mobil PBB yang keliling lingkungan.

Gebyar PBB kali ini lebih menyasar WP kecil. Karena WP kecil justru lebih sulit dimintai kesadarannya. Setiap hari dari pelaksanaan pajak keliling, WP yang membayar bisa sampai 400 orang. Tapi jumlah uang uang diterima tidak terlalu besar berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. Ini terjadi karena memang jumlah PBB yang mereka bayar tidak besar. Paling dimulai dari angka Rp 10 ribu sampai di bawah Rp 25 juta.” Karena uang yang dibayarkan kecil, uang yang masuk juga tidak terlalu banyak,” paparnya.

Baca Juga :  Dispenda Turunkan Target Pajak Parkir

Pada  tahun ini dinas menargetkan penerimaan pajak di APBD sebesar Rp 19 miliar, dan di APBD Perubahan target dinaikkan menjadi Rp 22 miliar. Syakirin optimis sisa realisasi PBB tinggal 12 miliar akan bisa tercapai di tahun ini. Tahun lalu, dari target PBB sebesar Rp 19 miliar, jumlah realisasi mencapai Rp 18,4 miliar.” Kami optimis bisa mencapai target," terangnya.(ami)

Komentar Anda