Pengusaha Masih Ogah Manfaatkan Tax Amnesty

MATARAM—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara terus gencar mensosialisasikan program pengampunan pajak (tax amnesty) hampir di semua kalangan dan lapisan masyarakat.

 Hal tersebut dilakukan untuk mengejar target realisasi setoran tebusan yang ditetapkan Kementerian Keuangan dalam program tax amnesty untuk wilayah Nusra, yakni NTB dan NTT sebesar Rp 200 miliar. “Hingga hari ini, setoran tebusan pajak untuk pengampunan pajak ini sudah mencapai Rp.8,8 miliar dari 491 wajib pajak (WP),” kata Kepala Kanwil DJP Nusra, Suparno Senin kemarin (29/8).

Suparno menyebut, dari 491 WP yang sudah menyetorkan tebusan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty), diantaranya sebanyak 200 orang WP berasal dari Provinsi NTB. Hanya saja, dari 200 WP asal Provinsi NTB itu, Suparno mengaku belum mengetahui berapa nominal setoran tebusan yang sudah terkumpul di sejumlah bank persepsi ditunjuk Kementerian Keuangan dalam program pengampunan pajak. Masih kecilnya realisasi tebusan tax amnesty dari target yang ditentukan sebesar Rp.200 miliar, Suparno mengatakan, realisasi yang mencapai Rp 8,8 miliar untuk wilayah NTB dan NTT, karena yang baru mengikuti tax amnesty ini adalah WP yang memiliki harta sedang dan kecil saja.

Baca Juga :  Penerima Gaji Dari Pajak Disarankan Jadi Contoh

Sementara untuk WP yang memiliki harta besar, baik itu pengusaha maupun individu yang memiliki aset harta besar dan ribet perhitungan, masih belum memanfaatkan periode pertama yang berlangsung dari Juli hingga 30 September 2016 dengan biaya tebusan 2 persen dari total aset yang belum terhitung dilaporkan dalam SPT (surat pajak tahunan). “Sekarang ini yang sudah ikut TA (tax amnesty) itu hartanya sederhana. Kalau yang besar dan jelimet hartanya itu masih belum ikut,” terang Suparno.

Kendati hingga akan berakhir masa periode pertama untuk tax amnesty tersebut, Suparno tetap optimistis pihaknya untuk di dua provinsi yakni NTB dan NTT akan mampu mencapai target Rp.200 miliar hingga di akhir Periode III pada tanggal 31 Maret 2017 mendatang. Saat ini pihaknya secara aktif mendatangi berbagai instansi, baik pemerintah daerah, pengusaha, perbankan dan pihak lainnya untuk memberikan sosialisasi terkait program pengampunan pajak.

Baca Juga :  Penerima Gaji Dari Pajak Disarankan Jadi Contoh

Mengenai masih banyaknya masyarakat, baik pengusaha maupun individu yang belum faham terkait teknis tax amnesty, Suparno mengatakan bahwa persyaratan untuk warga negara, baik itu pengusaha dan wajib pajak individu mengikuti tax amnesty adalah yang bersangkutan terlebih dahulu harus membayar pokok pajaknya yang terhutang.

Jika WP tersebut belum membayar pokok pajak yang terhutang, maka yang bersangkutan, baik itu badan hukum dan WP pribadi tidak bisa mengikuti program pengampunan pajak tersebut. “Syarat untuk ikut TA, WP harus membayar pokok pajak yang terutang,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda