Pengusaha Lobster Rencanakan Investasi Rp 1 Triliun di NTB

KERAMBA LOBSTER: Empat pengusaha budidaya lobster yang tergabung dalam GPLI, telah membangun keramba di Sekotong, Lombok Barat, dan berhasil baik, untuk kemudian dikembangkan lebih luas. (gpli for radarlombok.co.id)

MATARAM – Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) berencana akan berinvestasi di NTB dengan nilai mencapai Rp 1 triliun untuk pembudidaya lobster di beberapa titik. Pemudidayaan ini nantinya akan melibatkan sebanyak 2000 lebih pembudidaya lobster yang ada di NTB.

Nantinya masyarakat pembudidaya yang ada di Sekotong Lombok Barat akan bekerja sama dengan GPLI. Di mana GPLI akan menyiapkan pembudidaya lobster, mulai dari Keramba Jaring Ampung (KJA) lengkap dengan jaring, sarana air bersih, tenaga pendamping teknis dan teknologinya. Sehingga masyarakat hanya di fasilitasi untuk meminjam dana sebagai pembesaran budidaya lobsternya. Kemudian mereka akan tanda tangan akad, bahwa yang membeli hasil lobster dengan teknologi budidaya ini adalah GPLI dengan harga paling murah Rp 375 ribu per kilogram untuk jenis pasir.

“Kalau saya lihat yang berminat di bawah GPLI ini ada 30 peruhasaan akan berinvestasi, nilainya ini paling tidak hampir Rp 1 triliun. Kalau hitung-hitung dari KJA saja mereka sudah hampir Rp 875 miliar belum lagi untuk yang lain,” kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, Selasa (13/7).

Baca Juga :  NTB Usulkan Kuota 25 Ribu Ton Kedelai Impor

Oleh karena itu, pihaknya tengah melakukan percepatan untuk proses memfasilitasi perizinannya. Saat ini yang ditangani oleh pemerintah pusat dan izin daerah nanti mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah, yaitu kegiatan budidaya yang didapat di pemerintah daerah.

“Kita di provinsi sebagai bentuk keberpihakannya dalam mendorong investasi ditengah pandemi Covid-19 ini memastikan bahwa alokasi dan pemanfaatan ruang itu ada. Supaya tidak berpotensi menimbulkan gesekan dan kita sudah membangun komunikasi dengan masyarakat, khususnya Gili Gede, Desa Sekotong Barat,” terangnya.

Dikatakan, pembudidaya yang difasilitasi oleh GPLI akan di seleksi terkait dengan keseriusan berusaha. Karena sudah jelaskan ke mereka ini bukan bantuan pemerintah, tapi diajak bermitra dalam konteks yang lebih kearah kemandirian. Nelayan terakomodir sekitar 2000 lebih, multiplayer efeknya luar biasa. Cuma tantangan ke depan adalah bagaimana masyarakat lebih taat dan patuh pada pola budidaya lobster dengan pendampingan tenaga teknis GPLI.

Baca Juga :  Harga Rokok Resmi Naik

Rencana investasi GPLI ini untuk budidaya lobster merupakan inisiasi dari Kementerian Kelautan dengan sosiasliasi Peraturan Menteri Kelautan Nomer 17 Tahun 2021 tentang lobster ini.Salah satu penanggapnya dari GPLI dan sudah mengajukan surat kepada Gubernur NTB untuk permohan izin budidaya.

“Izin budidaya ini harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 tentang penataan ruang.Terkait dengan itu, sementara waktu izinnya itu masih di pusat yakni Kemeneterian Kelautan berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang laut,” tandasnya. (dev)

Komentar Anda