Pengusaha Khawatir Tidak Bisa Akses Pinjaman

ANTRE: Pengusaha khawatir tidak bisa mengakses pinjaman pasca pandemi Covid-19 mereda. (DOK / RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pada resiko jangka panjang atau saat aktivitas ekonomi kembali bangkit, pengusaha membutuhkan bantuan modal untuk kembali melanjutkan usaha. hanya saja, untuk bisa mengakses pinjaman modal dari perbankan dilihat dari kriteria bisnis, serta riwayat peminjaman selama pandemi. Jika ada kendala tentunya pinjamannya akan sulit diakes.

Kondisi tersebut sangat dikhawatirkan oleh para pengusaha, terutama di usaha biro perjalanan. Kekhawatiran tersebut wajar jika melihat kondisi pengusaha kesulitan membayar cicilan kredit, baik di nasabah individu maupun nasabah bisnis. Terlebih ketika memulai kembali usahanya pasca kondisi pandemi Covid-19 sedikit lebih membaik.

“Kalau sulit membayar cicilan bisa berdampak pada pinjaman kedepannya. Pada saat titik itu, para pengusaha takut kita ini sudah tak lagi bankable,” kata Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) NTB Awanadhi Aswinabawa, Senin (9/8).

Baca Juga :  Ekspor NTB Terkendala Kontainer Langka

Dikatakannya, kenaikan risiko gagal bayar akibat pemasukan pengusaha yang terus merosot hingga tak lagi memiliki kemampuan untuk membayar. Karena itu, pihaknya berharap tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan meski telah restrukturisasi kredit. Karena pasti butuh bantuan modal untuk kembali melanjutkan status usaha saat Corona ini mereda.

“Dalam jangka panjang, sisi akses modal di perbankan kemungkinan besar akan membebani sektor usaha. Sebab tantangan lebih besar bisa datang saat pandemi mulai mereda,” terangnya.

Senada, Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) Yono Sulistyo menyebut, pihaknya pun saat ini tengah menghadapi dilema terkait pengajuan restrukturisasi kredit. Karena pemberlakuan PPKM. Padahal pengusaha hotel banyak menggantungkan pemasukan bisnis saat PPKM tidak lagi diperpanjang.

Baca Juga :  Harga Pakan Tinggi, Peternak Ayam Petelur Merugi

“Kalau memang PPKM dilakukan sekalian 2-3 bulan, mungkin kita bisa saja langsung ajukan restrukturisasi itu. Larinya ya ke sana untuk menolong usaha kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan NTB Rico Rinaldy mengatakan, pelaku usaha masih punya kesempatan untuk mendapatkan tambahan modal. Dengan catatan, mengikuti syarat dan melihat riwayat pembayaran yang telah dilakukan selama pandemi.

“Masih bisa mengajukan, asalkan memenuhi persyaratan dari perpankannya saja seperti apa,” ujarnya.

Dikatakan, perbankkan memiliki tiga usaha untuk mengatasi risiko pembiayaan bermasalah. Diantaranya melakukan kebijakan re scheduling atau memperpanjang jangka waktu, reconditioning, yakni penataan ulang sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan, serta restructuring yaitu keringanan untuk membayar cicilan kredit.

“Kita berharap pengusaha ini bisa rebound usahanya,” ucapnya (dev)

Komentar Anda