Pengusaha Kembali Ajukan Permohonan Penundaan Pajak

Mataram Mulai Menarik Pajak, Lobar Perpanjang Penundaan

MATARAM – Masa pembebasan dan penundaan pembayaran sejumlah item pajak hotel dan restoran sejumlah kabupaten/kota di NTB sejak April hingga Agustus telah berakhir. Di mana pemerintah kabupaten/kota mulai kembali menarik pajak, khususnya di sektor usaha hotel dan restoran. Namun, pengusaha kembali mengajukan permohonan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan keringanan pembayaran pajak hingga Desember.

Ketua Kehormatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB I Gusti Lanang Patra, mengatakan sebelumnya sejumlah pengusaha hotel dan restoran di Kota Mataram sudah mengajukan surat permohonan keringanan atau penundaan pembayaran pajak. Hanya saja, permohonan keringanan pajak tersebut ditolak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, karena kebijakannya ada di ranah Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh.

“Kemarin kita sudah rapat dengan BKD, kita diminta bersurat ke Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh langsung. Ya teman- teman sudah mengajukan surat permohonan minta sampai Desember saja keringanannya,” ujar I Gusti Lanang Patra, kepada Radar Lombok, Senin (12/10).

Dikatakannya, hotel berbintang paling banyak mengajukan permohonan untuk keringanan pembayaran pajak hotel tersebut. Pasalnya, kondisi pengusaha memang  belum bisa dikatakan membaik, meksipun sudah terlihat dari ada tamu, tetapi harga jual dari kamar diluar harga normal.

“Hotel-hotel besar ini sudah mengajukan untuk keringanan pajak. Kalau hotel-hotel kecil itu tidak. Tapi mereka tidak bayar, mau tagih pun mereka tidak ada untuk membayar,” ungkapnya.

Diakuinya, untuk home stay maupun hotel-hotel melati mereka memang belum mampu membayar pajak. Pasalnya tamu pun tidak ada, mengharapkan dari tamu lokal sangat tidak mungkin terlebih yang di Kota Mataram. Keringanan pajak diharapkan bisa diberikan hingga akhir tahun 2020. Karena melihat kondisi yang belum memungkinkan bisa normal hingga Desember mendatang.

“Kita pun belum tahu kondisi 2021 nanti seperti apa, apakah sudah membaik atau masih tetap sama,” ungkapnya.

Tak hanya di pengusaha hotel, restoran, rumah makan, catering, hingga kafe di Kota  Mataram saja yang mengajukan keringanan tersebut. Tetapi menyeluruh di kabupaten/kota lainnya di NTB, karena melihat dari kondisi yang bahkan belum bisa dikatakan sudah pulih.

“Semua daerah sudah menarik juga, saya dengar juga Lombok Barat sudah menarik pajak. Tapi pengusaha hotel kembali ramai-ramai mengajukan surat permohonan keringanan. Lihat saja di Senggigi sebagian besar hotel itu tutup semua,” terangnya.

Lanang menyebutkan, beberapa waktu lalu Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini sudah memberikan surat secara organisasi kepada para pengurus maupun anggota melalui asosiasi di masing-masing kabupaten/kota, terkait dengan keringan untuk pembayaran pajak tersebut.

“Ya semua asosiasi di kabupaten/kota sedang mengajukan permohonan keringanan. Karena kondisinya masih sama seperti kemarin-kemarin,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Gili Hotel Association (GHA), Lalu Kusnawan menerangkan, saat ini para pengusaha di Gili Matra (Meno, Air, Trawangan) baru mulai mengajukan ke pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk diberikan keringan pembayaran pajak.

“Sekarang sedang kita ajukan untuk diberikan keringanan oleh Pemkab KLU, nanti bagaimana kelanjutannya kita tunggu saja,” ujarnya.

Sebagai informasi diwilayah Lombok Barat, BUpati akan kembali memperpanjang SK penundaan pembayaran pajak bagi para pengusaha hotel dan restoran serta tempat hiburan di daerah tersebut. Kebijkan ini akan diambil oleh Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid karena para pengusaha masih terpuruk dan mereka dianggap belum mampu untuk membayar pajak. (dev)

Komentar Anda