Pengusaha Hotel Minta Surat Rapid Tes Bisa Berlaku 14 Hari

Aruna Senggigi Lombok
PARIWISATA : Bambang Haryo, selaku Owner dan Penasehat Utama PT Dharma Lautan Utama Holding, merupakan perusahaan yang menaungi Hotel Aruna Senggigi Lombok, Jumat (19/2).

GIRI MENANG – Hotel Aruna Senggigi Lombok mulai memantapkan kesiapan menghadapi tantangan industri perhotelan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak ada kepastian kapan reda. Meski kondisi yang serba sulit karena pandemi Covid-19, Aruna Senggigi Lombok tetap bersiap menghadapi  berbagai tantangan di 2021 ini denga menghadiran berbagai terobosan agar wisatawan bisa berkunjung ke Aruna Senggigi dan Lombok pada umumnya.

Hal tersebut disampaikan Owner dan Penasehat Utama PT Dharma Lautan Utama Holding, merupaan perusahaan yang menaungi Hotel Aruna Senggigi Lombok, H Bambang Haryo Sukartono didampingi Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama Holding Erwin Haricahyo dan General Manager Aruna Hotel Senggigi Lombok Weni Kristanti dalam rapat koordinasi Aruna Senggigi Lombok, Jumat (19/2).

Bambang Haryo mengakui jika industri pariwisata sejak 2020 terpuruk karena dampak pandemi Covid-19. Sementara di 2021 ini, kondisi pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda mereda dan ini membutuhkan inovasi untuk bisa bertahan di situasi sulit seperti sekarang ini. Salah satu caranya adalah, pelaku industri pariwisata haru kompak bersama pemerintah pusat dan daerah untuk bergerak menggairahkan kunjungan wisatawan ke Lombok.

Salah satunya adalah batas waktu penggunaan hasil tes rapid bagi wisatawan itu diperpanjang, paling tidak berlaku selama 14 hari atau dua pekan. Tidak seperti sekarang ini, hasi tes rapid hanya berlaku dua hari, dan ini tentu saja membuat malas dan kesulitan serta memberatkan bagi wisatawan untuk datang ke Lombok.

Baca Juga :  Aruna Senggigi Tawarkan Makan Malam Bersama Top 6 Master Chef Indonesia

“Di negara mana pun di dunia, hanya Indonesia yang menerapkan masa berlaku surat tes rapid itu hanya dua hari. Bagaimana bisa wisatawan nyaman dengan aturan seperti itu. Semestinya, pemerintah dalam hal ini Satgas Covid-19 memberlakukan paling tidak dua pekan atau 14 hari masa berlaku tes rapid itu,” kata Bambang Haryo.

Semestinya, lanjut Bambang, yang perlu ditekankan sama Satgas Covid-19 adalah memperketat penerapan protokol kesehatan, bukan memberlakukan batasan waktu berlakunya tes rapid bagi hanya dua yang membuat wisatawan tidak nyaman. Bahkan, terkesan penerapan batasan waktu surat keterangan rapid tes hanya dua hari tersebut lebih kepada bisnis dan dampaknya merugikan industri pariwisata yang memiliki dampak multiplayer efek terhadap perekonomian masyarakat di NTB.

“Kalau mau ketularan virus Covid-19 jangan kan dua hari, dalam satu detik saja bisa ketularan. Jangan batas waktu rapid tes ini hanya dua hari, semestinya 14 hari. kalau hanya berlaku dua hari ini terkesan dibisniskan dan menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Aruna Senggigi Luncurkan Paket Menginap Keluarga

Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama Holding Erwin Haricahyo mengatakan kinerja hotel di tahun 2020 lalu cukup terasa berat dampak dari pandemi Covid-19, tapi jajaran di hotel terus berusaha keras untuk bisa menghadapinya dengan berbagai terobosan.

“Pertemuan ini untuk melakukan evaluasi kinerja tahun 2020 dan melakukan efisiensi dan efektivitas program di tahun 2021 ini termasuk penyesuaian sesuai new normal dan menghadirkan berbagai program menarik tamu ke Aruna Sengigi Lombok,” kata Erwin.  

Sementara itu, General Manager Hotel Aruna Senggigi Lombok, Weni Kristanti mengatakan, Aruna Senggigi menjadi hotel pertama di NTB mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability), guna meyakinkan wisatawan kalau Aruna Senggigi Lombok telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga mereka aman dan nyaman.

“Aruna Senggigi Lombok selalu siap menghadapi perubahan yang ada di masa New Normal pandemi Covid-19. Kami juga menyiapkan SDM dalam mendukung new normal ini,” pungkasnya . (luk)

Komentar Anda