Pengusaha Hiburan Senggigi Minta Pajak Diturunkan

Minta Pajak Diturunkan
HEARING : Para pengusaha hiburan Sengggigi (APH) saat melakukan hearing ke DPRD Lobar meminta agar pajak hiburan diturunkan.( Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pengusaha hiburan yang ada di kawasan pariwisata Senggigi meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menurunkan pajak hiburan dari 25 persen kembali ke 10 persen. Permintaan penurunan pajak ini disampaikan oleh para pengusaha hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Kabupaten Lombok Barat. Kemarin, Pengurus dan anggota APH melakukan hearing di kantor DPRD Lobar. Tuntutan ini disampaikan berkaitan dengan lesunya pariwisata Senggigi.”Kedatangan kami ke DPRD Lobar dengan harapan agar  harapan kita yang sudah kita usulkan sejak lama bisa diterima, yakni pajak diturunkan ke 10 persen,” kata Suhermanto, Ketua APH Lobar.

Pajak hiburan sebesar 10 persen ini diharapkan bisa diberlakukan secara keseluruhan di semua tempat hiburan yang ada di wilayah Senggigi. Alasannya, karena saat ini keadaan Senggigi sepi.”Kita berharap pemerintah ikut turun tangan juga. Karena di Kota Mataram sudah menjamur kafe dan tempat karaoke,” imbuhnya.

Selain dengan menurunkan pajak, pengusaha hiburan juga berharap Pemkab Lobar turun tangan langsung menghidupi kembali pariwisata Senggigi. Pemerintah harus turun membangun fasilitas publik yang dibutuhkan seperti pembukaan jalan  membelah kampung Senggigi agar areal Senggigi menjadi lebih luas, mengaktifkan dermaga fast boat yang terbengkalai dan menambah penerangan jalan dan merelokasi  pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan menuju Sengggigi agar terkesan bersih dan nyaman.” Perlakuan khusus untuk zona pariwisata khususnya Senggigi dan pembangunan agar  dilaksanakan sesuai kebutuhan di lapangan,” pintanya.

Sekretaris Komisi II DPRD Lombok Barat, Munawir Haris, mendukung permintaan dari para pelaku usaha hiburan Sengggigi. Tidak ada salahnya Perda direvisi.”Tidak masalah kita turunkan dulu pajaknya, nanti kalau sudah normal pariwisata Senggigi kita evaluasi Perda-nya kembali,” ungkapnya.

Namun apa yang menjadi permintaan pengusaha ini tentunya akan dibahas dalam rapat bersama dengan pihak eksekutif. Bila perlu nantinya akan dibuatkan Pansus untuk pembahasan revisi Perda pajak hiburan ini.”Kalaupun memang mau diturunkan, kita akan rapat dengan Pansus untuk penetapan perubahan,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda