Pengusaha Diberikan Tenggat Waktu Bongkar Sendiri

BANGUNAN LIAR : Bangunan liar yang ada di sempadan pantai di tiga gili segera diberikan tenggat waktu (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG –Pemkab Lombok Utara kembali menegaskan akan memberikan tenggat waktu hingga 23 Februari mendatang kepada seluruh pengusaha hotel, restoran di Gili Trawangan untuk membongkar sendiri bangunan liar yang melanggar sempadan pantai.

Jika tidak mematuhi tenggat waktu itu, maka pihak tim penertiban kabupaten akan menurunkan alat berat untuk menertibkannya. “Kita sudah rapatkan. Dari hasil rapat itu kita sudah memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga 23 Februari mendatang untuk membongkar sendiri. Jika tidak, maka tim penertiban kabupaten akan turun melakukan pembongkaran,” tegas Ketua Penertiban Kabupaten yang juga Asisten II Setda Lombok Utara, H Malta, Selasa (3/1).

Terkait surat teguran ketiga akan segera dilayangkan pada Januari ini. Setelah surat teguran dilayangkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha terkait akan dijadikan apa lahan sempadan pantai tersebut. “Kita ingin pandangan ke pantai lebih bebas dan bisa dinikmati wisatawan. Untuk grand design seluruhnya nanti ada konsultannya,” terangnya.

Baca Juga :  Kontruksi Bangunan SMPN 4 Kuripan Diduga Asal-Asalan

Kembali ditegaskan, jika masih ada pengusaha yang tidak membongkar bangunannya hingga 23 Februari nanti maka Pemkab Lombok Utara akan turun untuk membongkar langsung. Untuk itu pemkab sudah meminta pengusaha hotel agar memindahkan barang-barang yang ada di bangunan sempadan pantai. “Tapi kalau pengusaha sudah membongkar diatas 50 persen kita beri tambahan waktu untuk membongkar sendiri dengan batas dari sempadan pantai 35 meter,” katanya.

Setelah sempadan pantai ditata, selanjutnya pemkab berencana akan memanfaatkan sebagai taman, jalur pedestrian dan jalur cidomo. Dengan penataan sempadan pantai ini juga akan dilakukan di Gili Air dan Gili Meno. Namun untuk dua gili lainnya ini akan dilakukan bertahap. “Rata-rata pengusaha di Gili Trawangan ini juga punya bangunan di Gili Air dan Meno. Jadi hal ini mereka juga sudah tahu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bangunan Liar Gili Air Dibongkar

Ia mengungkapkan, sebenarnya rencana penataan di tiga gili ini juga sudah disosialisasikan sejak tiga tahun lalu. Ia memastkan, bahwa kegiatan penertiban in tidak akan mengganggu aktivitas wisatawan. Karena penataan akan dilakukan sesuai tupoksi SKPD. Misalnya, setelah pembongkaran nanti pemkab juga yang akan membersihkan puing-puingnya. “Ini jika pengusaha tidak membongkar bangunannya sendiri,” katanya.

Penertiban di kawasan pariwisata ini, lanjut Melta, akan terus dilakukan berkesinambungan secara bertahap. Karena tidak hanya tiga gili yang akan disasar, wilayah pesisir yang ada di daratan Lombok Utara juga akan ikut disasar. “Jika pikir jangka panjang dan dari hasil penelitian beberapa pihak kondisi bangunan di sempadan pantai ini akan mengakibatkan pariwisata menjadi kurang menarik,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda