Pengusaha Diberikan Keringanan

MATARAM- Pemerintah mewajib perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/karyawan mereka. Hanya saja, di tengah kondisi siaga virus Corona (Covid-19) banyak perusahaan yang terpaksa tutup sementara, hingga tutup permanen.

Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan. Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi (Disnakertrans) NTB menyebutkan, perusahaan memang wajib membayarkan THR pekerja. Pasalnya, sudah ada aturan tentang kebijakan tersebut.

“Itu kewajiban perusahaan pembayaran THR, tapi kalau memang kondisi perusahaan merugi bisa dibicarakan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB Agus Patria, Minggu (12/4).

Agus mengatakan kebijakan tersebut sekalipun peraturan pemerintah mengharuskan membayarkan THR pekerja, tetapi karena kondisi tertentu perusahaan mengalami kerugian, bukan karena kesalahan dari perusahaan itu sendiri, namun dikarenakan kondisi seperti saat ini adanya bencana non alam, yakni penyebaran wabah Corona, maka dapat dimaklumi jika mereka tidak sanggup membayarkan.

“Tapi perusahaan harus melaporkan bagaimana kondisi perusahaan mereka. Kalau memang keuangannya mampu, maka jangan bilang tidak mampu, padahal kondisinya (keuangan) baik,” tegas Agus.

Menurutnya, di saat kondisi wabah virus Corona ini jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja. Sehingga, para pekerja memahami kondisi dari perusahaan saat ini seperti apa. Apalagi, dalam PP tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan.

“Perusahaan yang masih sehat, harus membayarkan dan harus full. Tapi kalau ternyata perusahaanya tidak mampu full ya bisa dibicarakan dengan karyawannya,” ucapnya.

Agus juga menyarankan agar perusahaan tetap mengacu ke aturan tersebut, yakni, membayarkan THR karyawan. Tetapi aturan itu belum tentu bisa dilaksanaan secara utuh oleh perusahaan. Bilamana ada kondisi seperti sekarang, asas hukum, di mana sebuah hal terjadi kondisi darurat diluar keinginan perusahaan, maka tanggung jawab hukum bisa di hilangkan.

“Kita imbau perusahaan yang betul-betul mampu untuk membayarkan THR karyawan mereka,” pungkasnya. (dev)

Komentar Anda