Pengusaha Asal Dompu Ditahan di Nusa Kambangan

pajak
JUMPA PERS: Kepala Kanwil DJP Nusra, Suparno (tengah) bersama Kepala Kantor KPP Pratama se Provinsi NTB ketika memberikan keterangan pers, Selasa kemarin (21/3) (Lukmanul Hakim/Radar Lombok)

MATARAM – RS pengusaha asal Dompu ditahan di Lembaga Pemasyaratan (LP) kelas I Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

RS ditahan sejak Oktober 2016 di Lapas Kelas III Mataram. Dia menunggak pajak hingga Rp 4,3 miliar. Namun karena tidak kunjung memenuhi kewajibannya dengan melunasi tunggakannya itu, penahannya dipindahkan keĀ  Nusa Kambangan, Jawa Tengah sejak Selasa kemarin (21/3). “Karena RS tidak memiliki i’tikad baik untuk membayar dan melunasi tunggakan pajaknya, maka RS dititipkan penyanderaanya di LP Nusakambangan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Suparno kemarin.

Berdasarkan data DJP Nusra, bahwa SR memiliki sejumlah usaha, mulai dari perbengkelan, hingga usaha penjualan pupuk. Namun, dalam perjalananya, ternyata SR tidak membayarkan pajak beberapa unit usahanya. Terkait temuan DJP Nusra untuk tunggakan pembayaran pajak, Suparno mengaku pihaknya melalui KPP Pratama Raba, Bima telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kepada RS. Bahkan KPP Pratama Raba, Bima juga melayangkan surat panggilan dan surat peringatan hingga tiga kali, namun yang bersangkutan tidak merespon dan tidak memiliki itikad baik.

Baca Juga :  Pemerintah Dompu Persiapkan Kedatangan Jokowi

[postingan number=3 tag=”pajak”]

Setelah melakukan bebagai upaya secara baik, namun tidak ada respon itikad baik, DJP Nusra akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan gijzeling (penyanderaan) di Lapas Mataram sejak Oktober 2016 lalu. Namun, selama dalam masa penyanderaan di Lapas Mataram, RS tetap tidak memiliki niat baik untuk membayar atau melunasi tunggakan pajaknya itu. Selain itu sejumlah aturan juga dilanggar selama masa di Lapas Mataram.

Pihaknya kata Suparno juga telah diberikan sosialisasi program pengampunan pajak akan tetapi RS tidak bersedia memanfaatkan pengampunan pajak (tax amnesty) tersebut. Selain itu diindikasikan juga bahwa pengacara, keluarga maupun sahabat dari RS dengan leluasa mengunjunginyaĀ  walaupun tanpa surat izin kunjungan dari Kepala KPP Pratama Raba, Bima.

Atas berbagai pertimbangan tersebut,Ā Ā  kata Suparno, KPP Pratama Raba, Bima mengajukan surat usulan pemindahan lokasi penyanderaan kepada Kanwil DJP Nusra tertanggal 13 Oktober 2016.”Usulan dari KPP Pratama Raba, Bima itu kemudian kami tindaklanjuti kepada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Pusat tanggal 17 Januari 2017. Dan disetujui mulai tertanggal 21 Maret, RS sudah dipindahkan ke Nusakambangan,” terang Suparno.

Baca Juga :  Mengenal Rahmayani, Pengusaha Pendatang di Kota Mataram

Menurut Suparno, pemindahan penahanan RS ini agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk membayar tunggakan pajaknya. Tentunya juga agar RS ini sadar untuk mempercepat pembayaran tunggakan pajaknya tersebut.

Suparno menambahkan, selain RS, di Provinsi NTB ada sekitar 10 WP juga berpotensi untuk terkena penyanderaan karena tunggakan pajaknya lebih dari Rp 100 juta. JikaĀ  program amnesty pajak selesai, maka Kanwil DJP Nusra akan mulai memperhatikan 10 orang WP itu. Oleh karena itu, Suparno, berharapĀ  WP yang membandel dengan menunggak pembayarana pajak tersebut untuk memanfaatkan program pengampunan pajak karena bisa mendapatkan keringanan uang tebusan.

“Penyanderaan ini langkah terakhir kami lakukan, sebagai tindakan memberikan efek jera bagi WP tidak patuh membayar pajak,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda