Pengurus NW Mataram Juga Dipolisikan

Syamsu Rizal (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) pimpinan TGB Zainuddin Atsani tidak main-main dengan ancaman legalitas organisasi. Setelah melaporkan pengurus NW Lombok Barat dan pengurus NW di Lombok Timur pimpinan TGB Zainul Majdi, pengurus NW Kota Mataram juga akan dibawa ke ranah hukum.

Wakil Sekjen II PBNW pimpinan TGB Atsani, Syamsu Rizal menegaskan, pihaknya akan menyerahkan tambahan bukti untuk kasus penggunaan logo organisasi. “Ada beberapa bukti lagi yang mau kita lengkapi. Bukti penambahan seperti yang di Kota Mataram. Jadi ada penambahan kasus, Lobar, Lotim dan juga Kota Mataram,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Senin (15/2).

Kasus di Mataram, tidak jauh berbeda dengan di Lombok Barat maupun Lombok Timur. “Kenapa Lobar dilaporkan, karena ada foto TGB Zainul Majdi. Kota juga gitu,” jelasnya.

Ditegaskan, pihaknya sama sekali tidak melarang siapapun dan pihak manapun menggunakan logo organisasi NW. Namun, tentu saja dengan tujuan yang baik. Penggunaan logo organisasi harus dilakukan dengan benar. Yaitu menggunakan logo NW dan foto TGKH Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) selaku pendiri NW. “Jika logo NW yang didirikan Maulana Syeikh dipakai lalu ada foto pendiri NW 2014 seperti ada foto Zainul Majdi, tetap akan kita laporkan kalau tidak koordinasi dengan kita,” ancamnya.

Dijelaskan, terdapat dua pendirian NW. Yaitu NW tahun 1960 dan pendirian tahun 2014. “Jadi silakan, ini organisasi pakai saja logo NW 1960. Silakan pakai foto Maulana, jangan pakai foto pendiri 2014. Selama tujuannya positif, silakan saja pakai logo NW pendiri tahun 1960 yang diusulkan Hj Sitti Raihanun,” ucap Rizal.

Terkait dengan laporan PBNW yang belum juga ditindaklanjuti Polda NTB untuk memanggil terlapor, Rizal mengaku bisa memahaminya. Mengingat, laporan tersebut cukup sensitif karena menyangkut organisasi. Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Polda NTB. “Kita terus pantau dan kawal. Kemarin belum ditentukan penyidiknya. Besok kita tanyakan lagi. Saya tetap koordinasi, karena ini organisasi, katanya polisi harus hati-hati. Minggu ini mungkin jelas siapa penyidiknya,” kata Rizal.

PBNW Anjani juga sudah bertemu dengan pejabat tinggi Polda NTB untuk melakukan koordinasi. “Kita tidak mau ribut-ribut masalah ini. Yang jelas tetap kita koordinasi,” tutup Rizal.

Seperti diketahui, Polda NTB masih mendalami laporan Tim Kerja Pengurus NW yang diterima beberapa hari lalu itu. Laporan teregistrasi dengan Nomor TBLP/84/II/2021/Ditreskrimsus tertanggal 5 Februari 2021. “Laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Minggu (14/2).

Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan pelantikan Pengurus Cabang NW (PCNW) Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur pada Selasa, 18 Januari 2021 dan Pelantikan PCNW se-Lombok Barat pada 3 Februari 2021 di Becingah Kantor Bupati Lombok Barat.

Dalam laporannya, penyelenggara kegiatan diduga menggunakan lambang dan logo NW tanpa seizin dari PBNW yang sah yang dipimpin TGKH. Lalu Gede M. Zainuddin Atsani.

Adapun beberapa penyelenggara kegiatan yang dilaporkan yakni MI laki-laki (50) warga Jalan Suharto, Dusun Salut, Desa Selat, Lombok Barat sebagai Ketua PDNW Lombok Barat; MHD laki-laki (50) warga Jalan Tegal Banyu, Dusun Tegal Indah, Lembuak, Narmada, Lombok Barat sebagai Sekretaris PDNW Lombok Barat; HMF laki-laki (50) warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur sebagai Ketua Panitia Muscab NW Kecamatan Montong Gading; dan HSY laki-laki (55) warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur sebagai Sekretaris Panitia Muscab NW Kecamatan Montong Gading.

Beberapa penyelenggara ini diduga melanggar Pasal 59 ayat (1) huruf e dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menjelaskan tentang pelarangan ormas menggunakan lambang, logo hingga bendera ormas lainnya.

Jadi kepolisian dalam hal ini kata Artanto akan melihat apakah laporan tersebut ada unsur pidananya atau tidak. Setelah laporan kasus ini dipelajari oleh penyidik maka langkah selanjutnya adalah memanggil para pelapor dan terlapor untuk proses klarifikasi. Terkait waktunya, Artanto tak bisa memastikan. “Itu tergantung penyidik nanti,” ujarnya. (zwr)

Komentar Anda